Wanita di Medan Lompat dari Mobil Taksi Online setelah iPhone 12 dan Kartu ATM Dirampas si Driver

Graciella, seorang pengguna layanan taksi online jadi korban pencurian dan penyekapan oleh drivernya sendiri yang merampas iPhone 12 dan kartu ATM-nya

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
cnet.com
Ilustrasi iPhone 12 Mini dan iPhone 12 Pro, aksi pencurian iPhone 12 dan kartu ATM milik penumpang taksi online oleh driver di Medan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Trauma dirasakan oleh seorang perempuan pengguna layanan taksi online di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, ia menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh sopir taksi online yang dipesannya.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com, Nico Lesmana Tarigan sopir taksi online, warga Patumbak Deli Serdang, Sumut dibekuk aparat kepolisian atas kasus pencurian.

Nico dimasukkan ke sel tahanan karena ia kedapatan merampok penumpangnya pada Kamis (25/11/2021).

Diketahui bahwa korban dari aksi pencurian sopir taksi online ini adalah Graciella Chandra.

Nico nekat merampok penumpangnya sendiri lantaran ia tergiur melihat ponsel iPhone 12 milik Graciella.

Baca juga: Diduga Pencurian Ore Nikel di Konawe Utara Dibekingi Brigadir Polisi, Pekerja Pemilik Lahan Diusir

"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," ujar tersangka Nico pada Jumat (26/11/2021).

Saat kejadian Graciella memang tengah memainkan iPhone 12 miliknya di mobil Toyota Rush yang dikendarai Nico.

Tersangka berencana menjual hasil curiannya yang berupa hp itu guna memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Rencananya mau dijual setelah itu untuk kebutuhan ekonomi," ungkap Nico.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa selain merampas Iphone 12, Nico juga meminta nomor pin kartu ATM milik Graciella.

Sopir taksi online tersebut berencana akan menguras habis isi kartu ATM Graciella.

Baca juga: Pencurian Buku Nikah Marak Terjadi di Indonesia, Kanwil Kemenag Sultra Tingkatkan Kewaspadaan

"Meminta pun ATM juga mau dikuras uangnya," sebut AKBP Irsan.

Kronologi

Graciella Chandra korban pencurian dan penyekapan driver taksi online di Medan, Kamis (25/11/2021), yang terluka setelah terjatuh karena berupaya kabur dari mobil.
Graciella Chandra korban pencurian dan penyekapan driver taksi online di Medan, Kamis (25/11/2021), yang terluka setelah terjatuh karena berupaya kabur dari mobil. (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Peristiwa pencurian ini bermula saat Graciella memesan layanan taksi online dari Jalan Avros ke mall Sun Plaza Medan.

Saat di jalan Samanhudi atau sekitar 15 menit perjalanan, kemudian sang sopir itu turun dan langsung mengikat tangan korban menggunakan ikat pinggang.

Lalu barang berharga Graciella berupa handphone dan ATM dirampas.

Setelah itu, Graciella dibawa ke daerah rumah tersangka yaitu di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Graciella yang dibawa menggunakan mobil Toyota Rush itu berhasil menyelamatkan diri saat di perjalanan.

Baca juga: Suami Istri Siri di Sleman Curi Emas dan Berlian Milik Majikan untuk Resmikan Pernikahan

Korban membuka paksa bagasi belakang hingga ia terjatuh dan mengalami luka-luka.

Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat aksi nekatnya itu Nico terancam dipidana penjara selama 9 tahun.

Ia disangkakan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat
(1) KUHP," jelas AKBP Irsan.

Gojek Buka Suara

Gojek selaku perusahaan yang membawahi sopir layanan taksi online dalam kasus ini pun turut buka suara.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com, Gojek menanggapi peristiwa pencurian dan penyekapan terhadap perempuan oleh driver taksi online Gojek di Jalan Brigjen Katamso, Simpang Avroz pada Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Ngaku Kehabisan Ongkos Pulang Kampung, Pemuda Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid hingga Nyebur Sungai

Head of Regional Corporate Affairs Sumatera, Aji Wihardandi mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan Nico.

"Gojek mengecam tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum mitra drive yang berdampak pada kenyamanan dan keamanan pelanggan," ujar Aji kepada Tribun-Medan.com, Sabtu (27/11/2021).

Aji juga menuturkan turut berempati atas kejadian yang menimpa korban.

Pihak Gojek menghormati seluruh proses hukum dan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Aji juga menerangkan kini mitra yang bersangkutan telah diberikan sanksi Putus Mitra (PM) lantaran sudah melanggar Tata Tertib Gojek.

"Hal ini dilakukan untuk melindungi jutaan mitra driver kami lainnya yang bekerja secara jujur untuk keluarga mereka dan juga untuk melindungi para konsumen setia kami," terangnya.

Baca juga: Setahun Bekerja, Sales Toko HP Curi 30 HP di Tempat Kerja Lalu Digadaikan

Pihak Gojek pun siap meberikan dukungan dan pendampingan pemulihan psikologi terhadap Graciella.

"Gojek siap memberikan dukungan dan pendampingan psikologis kepada korban jika diperlukan untuk membantu memulihkan trauma korban," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tergiur iPhone 12, Sopir Taksi Online Ini Rampok dan Ikat Penumpangnya" dan "KASUS Driver Culik dan Sekap Wanita Muda di Medan, Gojek Janji Turut Pulihkan Psikologis Korban"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved