Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Korban Tak Beri Jatah, Pelaku Beraksi

Brigadir An, oknum polisi di Kota Medan tega diduga ikut menganiaya seorang tahanan hingga tewas.

Editor: Risno Mawandili
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi anggota Polri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Brigadir An, oknum polisi di Kota Medan diduga ikut menganiaya seorang tahanan hingga tewas.

Adapun penyebab penganiayaan karena korban tak menyetor duit selaku jatah harian.

Karena hal itu, pelaku beraksi menganiaya korban bersama beberaa tahanan lainya.

Hendra Syaputra, menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Medan.

Dilansir dari Tribunnews.com sebagaiaman Tribun Medan, peristiwa penganiayaan tersebut tengah diselidiki oleh Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi, Hendak Edarkan Ganja, Dipesan Via WhatsApp

Baca juga: Anak Tak Pakai Helm hingga Ditilang, Ayah Murka Berusaha Aniaya Polisi saat Atur Lalu Lintas

Pasalnya Bripka An merupakan anggota Polri yang bertugasi di Provost Polrestabes Medan.

Pada saat menganiaya korban, An masih berstatus sebagai tahanan narkoba.

Polrestabes Medan, tempat tugas Brigadir An, oknum polisi yang diduga ikut menganiaya tahanan hingga tewas.
Polrestabes Medan, tempat tugas Brigadir An, oknum polisi yang diduga ikut menganiaya tahanan hingga tewas. (Handover)

An dikurung sekamar bersama beberapa tahanan lainya, termasuk Hendra Syahputra.

Dalam proses penahan tersebut, An dipercaya menjadi kepala kamar tahanan (Palkam).

Namun saat itu An malah ikut menganiaya Hendra Syahputra.

Dua Kali Terlibat  Narkoba

Brigadir An ternyata sudah kedua kali menjadi tahanan narkoba.

Namun ia selalu lolos dari hukuman pemecatan.

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An hanya menjalani hukuman kurungan penjara 1 tahun.

Pada kasus pertama pertama, Brigadir An menjalani hukuman penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved