Komunitas Dog Meat Free Indonesia dan Polisi Selamatkan 53 Anjing yang Bakal Disembelih di Sukoharjo

omunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama para anggota polisi berhasil membongkar rumah jagal anjing di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@dogmeatfreeindonesia
Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama para anggota polisi berhasil membongkar rumah jagal anjing di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Ia melakukan tindak pidana di mana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Anjing Pitbull yang Serang Bocah 10 Tahun secara Ganas hingga Tewas

Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikt Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, pihak DMFI juga mengabarkan penangkapan penjual anjing ilegal ini.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @dogmeatfreeindonesia, DMFI mengungkapkan bahwa praktik jagal anjing ini sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

Baca juga: 200 Ekor Kucing dan Anjing di Kota Kendari Divaksinasi, Peringatan Hari Rabies Sedunia 2021

Setidaknya 15-30 ekor anjing disembelih setiap harinya.

DMFI menyebut, anjing-anjing yang diselamatkan DMFI dan Polres Sukoharjo dalam kondisi yang buruk.

Namun, DMFI berkomitmen untuk mengurus para anjing malang itu dengan memberi perawatan yang layak.

Pihak DMFI pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Sukoharjo.

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (TribunJateng.com/ Muhammad Sholekan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved