Rusuh di Buton
Tersangka Kerusuhan di Buton Bertambah, 9 Ditahan, Empat Orang Wajib Lapor, Total 26 Orang Diperiksa
Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Diketahui, akibat insiden ini 8 rumah warga dan 7 kendaraan roda dua serta roda empat dirusak hingga dibakar massa.
Baca juga: Dugaan Penyebab Kerusuhan di Buton, Kades Kalah di PN Pasarwajo, 2 Rumah 6 Mobil & Motor Dibakar
Polisi langsung mengerahkan 80 personel di antaranya 50 Polres Buton dan 30 personel Brigade Mobil atau Brimob Polda Sultra di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi malam tadi.
Kapolres Buton AKBP Gunarko langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Desa Lasalimu Pantai Kecamatan Lasalimu Selatan, untuk mengendalikan situasi.
Hingga kini, situasi sudah terkendali, masyarakat sudah menarik diri dari lokasi kerusuhan.
Berikut kronologi kerusuhan, diduga dipicu sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.
Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis TribunnewsSultra.com, peristiwa bermula setelah Pembacok putusan sengeketa tanah di PN Pasarwajo.
Sengketa tanah tersebut bernomor: Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara warga Wa Ode Amalah Dkk sebagai penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Hanudin Dkk sebagai tergugat.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Buton, Dipicu Kekalahan Kades di Pengadilan, Massa Bakar Rumah dan Kendaraan
Sengketa tanah tersebut dimenangkan warga Wa Ode Amalah, sementara Kepala Desa Lasalimu Hanudin dinyatakan kalah.
Diduga, kekalahan kepala desa itu memicu kemarahan massa sehingga memicu tindakan anarkis.
Massa membuat kerusuhan dengan merusak dan membakar 8 rumah warga, 6 mobil dan motor.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)