Rusuh di Buton

Tersangka Kerusuhan di Buton Bertambah, 9 Ditahan, Empat Orang Wajib Lapor, Total 26 Orang Diperiksa

Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Berikut 7 fakta kerusuhan di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), 2 rumah, 3 mobil, 2 motor dibakar, kondisi terkini, kronologis, penyebab. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Tersangka kerusuhan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah menjadi 13 orang.

Kepolisian Resor atau Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 3 orang tersangka baru kasus pembakaran dan perusakan 8 rumah serta 7 kendaraan.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 tersangka kasus kerusuhan pada Rabu (24/11/2021).

Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Polres Buton Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran dan Perusakan saat Kerusuhan di Lasalimu

Diduga, kerusuhan dipicu putusan sengeketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.

Usai meredam dan mengendalikan situasi, Polres Buton langsung bergerak melakukan penangkapan kepada 8 orang diduga terlibat kerusuhan, pada Selasa (23/11/2021).

Satu di antaranya Kepala Desa Lasalimu Pantai, ke-8 orang ini digelandang ke Mapolres Buton untuk diperiksa.

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, pihaknya kembali menjemput 12 orang terduga pelaku pada, Selasa malam.

Tak sampai di sini, polisi kembali menjemput 6 orang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.

"Dari 26 orang yang diambil keterangannya, 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKBP Gunarko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Situasi Terkini Usai Kerusuhan di Kabupaten Buton, 180 Polisi Masih Berjaga, 8 Orang Diamankan

Dari ke-13 tersangka, sembilan orang sudah ditahan, sisanya merupakan anak di bawah umur, sehingga hanya wajib lapor.

Gunarko mengungkapkan para tersangka dijerat pasal 187 dan 406 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kronologi Kerusuhan

Sejumlah terduga pelaku yang dijemput Kepolisian Resor atau Polres Buton usai kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/11/2021).
Sejumlah terduga pelaku yang dijemput Kepolisian Resor atau Polres Buton usai kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/11/2021). (Istimewa)

Berikut kronologi kerusuhan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Kerusuhan diduga dipicu kekalahan Kepala Desa Lasalimu dalam sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved