Rusuh di Buton

Tersangka Kerusuhan di Buton Bertambah, 9 Ditahan, Empat Orang Wajib Lapor, Total 26 Orang Diperiksa

Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Berikut 7 fakta kerusuhan di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), 2 rumah, 3 mobil, 2 motor dibakar, kondisi terkini, kronologis, penyebab. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Tersangka kerusuhan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah menjadi 13 orang.

Kepolisian Resor atau Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 3 orang tersangka baru kasus pembakaran dan perusakan 8 rumah serta 7 kendaraan.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 tersangka kasus kerusuhan pada Rabu (24/11/2021).

Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Polres Buton Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran dan Perusakan saat Kerusuhan di Lasalimu

Diduga, kerusuhan dipicu putusan sengeketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.

Usai meredam dan mengendalikan situasi, Polres Buton langsung bergerak melakukan penangkapan kepada 8 orang diduga terlibat kerusuhan, pada Selasa (23/11/2021).

Satu di antaranya Kepala Desa Lasalimu Pantai, ke-8 orang ini digelandang ke Mapolres Buton untuk diperiksa.

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, pihaknya kembali menjemput 12 orang terduga pelaku pada, Selasa malam.

Tak sampai di sini, polisi kembali menjemput 6 orang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.

"Dari 26 orang yang diambil keterangannya, 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKBP Gunarko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Situasi Terkini Usai Kerusuhan di Kabupaten Buton, 180 Polisi Masih Berjaga, 8 Orang Diamankan

Dari ke-13 tersangka, sembilan orang sudah ditahan, sisanya merupakan anak di bawah umur, sehingga hanya wajib lapor.

Gunarko mengungkapkan para tersangka dijerat pasal 187 dan 406 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kronologi Kerusuhan

Sejumlah terduga pelaku yang dijemput Kepolisian Resor atau Polres Buton usai kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/11/2021).
Sejumlah terduga pelaku yang dijemput Kepolisian Resor atau Polres Buton usai kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/11/2021). (Istimewa)

Berikut kronologi kerusuhan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Kerusuhan diduga dipicu kekalahan Kepala Desa Lasalimu dalam sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Diketahui, akibat insiden ini 8 rumah warga dan 7 kendaraan roda dua serta roda empat dirusak hingga dibakar massa.

Baca juga: Dugaan Penyebab Kerusuhan di Buton, Kades Kalah di PN Pasarwajo, 2 Rumah 6 Mobil & Motor Dibakar

Polisi langsung mengerahkan 80 personel di antaranya 50 Polres Buton dan 30 personel Brigade Mobil atau Brimob Polda Sultra di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi malam tadi.

Kapolres Buton AKBP Gunarko langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Desa Lasalimu Pantai Kecamatan Lasalimu Selatan, untuk mengendalikan situasi.

Hingga kini, situasi sudah terkendali, masyarakat sudah menarik diri dari lokasi kerusuhan.

Berikut kronologi kerusuhan, diduga dipicu sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.

Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis TribunnewsSultra.com, peristiwa bermula setelah Pembacok putusan sengeketa tanah di PN Pasarwajo.

Sengketa tanah tersebut bernomor: Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara warga Wa Ode Amalah Dkk sebagai penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Hanudin Dkk sebagai tergugat.

Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Buton, Dipicu Kekalahan Kades di Pengadilan, Massa Bakar Rumah dan Kendaraan

Sengketa tanah tersebut dimenangkan warga Wa Ode Amalah, sementara Kepala Desa Lasalimu Hanudin dinyatakan kalah.

Diduga, kekalahan kepala desa itu memicu kemarahan massa sehingga memicu tindakan anarkis.

Massa membuat kerusuhan dengan merusak dan membakar 8 rumah warga, 6 mobil dan motor.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved