Bos Kuliner di Solo Cabuli Anak Buah Umur 17 Tahun di Mobil BMW, Korban Disuruh Minum Miras

Aksi pencabulan terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial HDC nekat mencabui gadis di bawah umur, yakni X (17).

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial HDC nekat mencabui gadis di bawah umur, yakni X (17). 

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.

(TribunSolo.com/Agil Tri)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Mensetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved