Rusuh di Buton
Polres Buton Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembakaran dan Perusakan saat Kerusuhan di Lasalimu
Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, Senin (22/11/2021)
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Kepolisian Resor atau Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 10 tersangka pembakaran dan perusakan saat kerusuhan.
Ke-10 tersangka diduga terlibat dalam kerusuhan yang mengakibatkan 8 rumah dan 7 kendaraan rusak hingga terbakar.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra, Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Situasi Terkini Usai Kerusuhan di Kabupaten Buton, 180 Polisi Masih Berjaga, 8 Orang Diamankan
Diduga, kerusuhan dipicu putusan sengeketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.
Usia meredam dan mengendalikan situasi, Polres Buton langsung bergerak melakukan penangkapan kepada 8 orang diduga terlibat kerusuhan, pada Selasa (23/11/2021).
Satu di antaranya Kepala Desa Lasalimu Pantai, ke-8 orang ini digelandang ke Mapolres Buton untuk diperiksa.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, pihaknya kembali menjemput 12 orang terduga pelaku pada, Selasa malam.
"Total 20 orang yang kita periksa, 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Gunarko saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/11/2021).
Ke-10 orang ini disangkakan melanggar pasal 406 dan pasal 187 KUHP diduga secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.
Baca juga: Buntut Kerusuhan Sengketa Tanah di Buton, Polisi Tangkap 7 Warga Terduga Pelaku Pembakaran
Gunarko bilang, 10 tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan bersama 10 orang lainnya.
"Kita masih melakukan pendalaman," tandasnya.
Kronologi Kerusuhan

Berikut kronologi kerusuhan di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita.
Kerusuhan diduga dipicu kekalahan Kepala Desa Lasalimu dalam sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Diketahui, akibat insiden ini 8 rumah warga dan 7 kendaraan roda dua serta roda empat dirusak hingga dibakar massa.
Polisi langsung mengerahkan 80 personel di antaranya 50 Polres Buton dan 30 personel Brigade Mobil atau Brimob Polda Sultra di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi malam tadi.
Baca juga: 80 Personel Polres dan Brimob Polda Sultra Dikerahkan Amankan Kerusuhan di Buton, Situasi Terkendali
Kapolres Buton AKBP Gunarko langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Desa Lasalimu Pantai Kecamatan Lasalimu Selatan, untuk mengendalikan situasi.
Hingga kini, situasi sudah terkendali, masyarakat sudah menarik diri dari lokasi kerusuhan.
Berikut kronologi kerusuhan, diduga dipicu sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.
Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis TribunnewsSultra.com, peristiwa bermula setelah Pembacok putusan sengeketa tanah di PN Pasarwajo.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Buton, Dipicu Kekalahan Kades di Pengadilan, Massa Bakar Rumah dan Kendaraan
Sengketa tanah tersebut bernomor: Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara warga Wa Ode Amalah Dkk sebagai penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Hanudin Dkk sebagai tergugat.
Sengketa tanah tersebut dimenangkan warga Wa Ode Amalah, sementara Kepala Desa Lasalimu Hanudin dinyatakan kalah.
Diduga, kekalahan kepala desa itu memicu kemarahan massa sehingga memicu tindakan anarkis.
Massa membuat kerusuhan dengan merusak dan membakar 8 rumah warga, 6 mobil dan motor.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)