Anggota TNI Terbukti Bunuh Pacar, Akhirnya Praka MA Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Seorang oknum TNI berinisial Praka MA (23) terbukti membunuh pacarnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum TNI berinisial Praka MA (23) terbukti membunuh pacarnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tahap persidangan kasus dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 berlanjut, Selasa (23/11/2021).
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Borneo I Pengadilan Militer I-07 Balikpapan tersebut berupa pembacaan putusan setelah sebelumnya ditunda pada Rabu (10/11/2021) lalu.
Baca juga: Kawal Kasus Penggelapan Mobil oleh Polisi Gadungan, Anggota TNI AU Malah Dikeroyok Warga
Untuk diingat kembali, persidangan sebelumnya merupakan pembacaan tuntutan.
Di mana Oditur Militer, Letkol Suhartono melayangkan pidana pokok berupa pidana penjara 20 tahun dan pidana tambahan lewat pemecatan dari Dinas Militer.
Namun lantaran dirasa ada keberatan dari pihak keluarga, kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari Majelis Ketua Letkol Setyanto Hutomo didampingi 2 Majelis Anggota, memutuskan untuk bermusyawarah.
Baca juga: Polisi Larikan Motor Tetangga, Awalnya Pinjam Alasan untuk Antar Nasi tapi Tak Pulang-pulang
Kali ini tentu menjadi persidangan yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban, RR. Demikian terbukti dari ruang sidang yang dipenuhi oleh sejumlah pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban.
Seperti saksi 1 yang juga Ayah korban, Kuswanto, terlihat tak pernah absen dari persidangan ini.
Sidang tahap akhir ini dibuka sekitar pukul 14.00 Wita yang ditandai dengan ketukan palu sidang sebanyak 1 kali oleh Majelis Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Lebih lanjut, terdakwa Praka MA dipersilahkan masuk ruang sidang dan berdiri menghadap Majelis Hakim. Kepada terdakwa, Letkol Setyanto menanyakan terlebih dahulu kondisi korban, apakah siap mengikuti jalannya sidang.
Baca juga: Dendam Tak Mau Dicerai, Suami Tega Aniaya Istri dengan Senjata Tajam saat Korban Ambil Uang di ATM
"Apakah saudara terdakwa siap melanjutkan persidangan? Mengingat sidang kali ini merupakan sidang putusan," ujar Setyanto pada terdakwa.
Tegas tanpa berbelit, terdakwa mengaku menyanggupi dan mengaku dalam kondisi prima untuk mengikuti persidangan.
Sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan kembali fakta-fakta persidangan. Dalam artian fakta yang ditemukan setelah mendengar kesaksian para saksi 1 hingga saksi ke-12 selama berlangsungnya persidangan ini.
Terhitung sejak pukul 14.05 Wita, Majelis Hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan yang dimulai dari Majelis Ketua dan dilanjutkan Majelis Anggota.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda Jemput Mantan Pacar Bawa ke Rumah dan Dianiaya hingga Luka Sekujur Tubuh