Mobil Tabrak Motor hingga Tewaskan 2 Orang, Pengemudi Xenia Ngaku Tidak Ingat saat Diinterogasi

Sebuah mobil Daihatsu Xenia menabrak sepeda motor hingga dua pengendaranya tewas di Asahan.

Editor: Ifa Nabila
HO / Tribun Medan
Ilustrasi kecelakaan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia menabrak sepeda motor hingga dua pengendaranya tewas di Asahan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sebuah mobil Daihatsu Xenia menabrak sepeda motor hingga dua pengendaranya tewas.

Korban tewas adalah Hasan dan Haris.

Kecelakaan yang melibatkan mobil silver berpelat nomor BK 1046 HR itu terjadi di Dusun V, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong.

Baca juga: Organ Tunggal Tak Kunjung Usai, Pesta Pernikahan di Padang Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Dianiaya

Yakni pada Sabtu (20/11/2021).

Menurut Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan, korban Hasan tewas di tempat, sementara Haris meninggal di perjalanan.

Saat kejadian, kedua korban berboncengan motor Honda Revo BK 5617 IG.

"Kedua korban ditabrak oleh pengendara mobil Daihatsu Xenia Silver BK 1046 HR," kata Jodi, Minggu (21/11/2021).

Adapun identitas sopir Xenia yakni Abdul Kodir Hasibuan.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pemuda 20 Tahun Tewas setelah Tabrak Tembok Kantor Gubernur NTT Lama

Saat diinterogasi polisi, Abdul Kodir Hasibuan mengaku tidak ingat bagaimana dia menabrak kedua korban hingga tewas.

"Sopir mengantuk, saat kami interogasi, dia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Sehingga setelah terjadi kecelakaan, dia baru tersadar," katanya.

Karena ada dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan ini, Abdul Kodir Hasibuan dijadikan tersangka oleh polisi.

"Menurut informasi, kecelakaan ini bermula saat mobil Xenia melaju dari arah Rantauprapat menuju Kisaran mengambil jalur terlalu kiri. Saat itu mobil menabrak dua kendaraan yang datang dari arah berlawanan," katanya.

Baca juga: Kenalan dari Medsos Lalu Ketemuan di Hotel, Mahasiswi Ini Malah Kehilangan Motor Dicuri Teman Kencan

Dalam kasus ini, sopir Xenia dijerat Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Darat nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Jodi.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Asahan, Pengendara Mobil Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved