Berita Sulawesi Tenggara
Bantah Berhentikan 15 Pimpinan dan Pengurus KONI Baubau, Sekum KONI Sultra: Cuma Revisi Usulan
KONI Sultra mengklaim, bukan melakukan pemberhentian dan pengangkatan, melainkan hanya mengesahkan revisi pengurus yang diajukan KONI Baubau.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Menurut dia, pemberhentian ini cacat hukum, lantaran tidak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.
Katanya, dalam AD/ART KONI, pemberhentian anggota ataupun pimpinan KONI harus melalui rapat Pleno.
Sebab pemberhentian juga harus berdasar hukum, seperti berhalangan tetap karena meninggal dunia, pidana, dan tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus.
"Itu pun di-PAW dan lewat pleno, bukan seperti ini," kesal Andi Yunus.
Andi Yunus juga menilai pemberhentian dilakukan Plt Ketua KONI Sultra La Ode Suryono melanggar aturan.
Baca juga: Atlet Sulawesi Tenggara Raih 14 Medali di PON XX Papua 2021, KONI Sultra Sebut Patut Diapresiasi
Andi Yunus bilang, Peraturan Organisasi juga melarang seorang Plt memberhentikan atau pun mengangkat pengurus KONI atau pengurus Anggota KONI.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Peraturan Organisasi dan Tugas Pengurus KONI.
Terpisah, Sekretaris KONI Sultra Tahir La Kimi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger belum memberikan keterangan soal ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)