Berita Sulawesi Tenggara

Bantah Berhentikan 15 Pimpinan dan Pengurus KONI Baubau, Sekum KONI Sultra: Cuma Revisi Usulan

KONI Sultra mengklaim, bukan melakukan pemberhentian dan pengangkatan, melainkan hanya mengesahkan revisi pengurus yang diajukan KONI Baubau.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Sekretaris Umum KONI Sultra, Tahir Lakimi saat ditemui di Kantor KONI Sultra di Jl Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (1/9/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komite Olahraga Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara atau KONI Sultra membantah berhentikan 15 pimpinan dan pengurus KONI Baubau.

KONI Sultra mengklaim, bukan melakukan pemberhentian dan pengangkatan, melainkan hanya mengesahkan revisi pengurus yang diajukan KONI Baubau.

Diketahui, sebanyak 15 pimpinan dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Baubau dipecat pada Oktober 2021 lalu.

Mereka diduga dipecat Pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sultra La Ode Suryono dengan melanggar aturan dasar organisasi.

Baca juga: 15 Pimpinan dan Anggota KONI Kota Baubau Dipecat, Plt Ketua La Ode Suryono Diduga Langgar Aturan

Sekretaris KONI Baubau Andi Yunus Nontji mengaku, dirinya dan ke-14 rekannya dipecat tanpa alasan.

Sekretaris KONI Sultra Tahir La Kimi membantah memecat belasan pimpinan dan pengurus KONI Baubau.

"KONI provinsi melanjutkan usulan surat dari KONI Kota Baubau, secara administrasi dipandang perlu ini ditindaklanjuti," kata Tahir saat konfirmasi via WhatsApp Messenger, Minggu (21/11/2021).

Ia menegaskan, Plt Ketua KONI Sultra La Ode Suryono hanya meneken persetujuan revisi, bukan pada posisi memecat.

"Kepengurusan KONI Baubau sudah terbentuk, dan yang diajukan ke KONI provinsi (Sultra) adalah persetujuan atas usulan revisi pengurus tidak pada posisi membentuk baru," tegasnya.

Pecat Pimpinan

Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Baubau Andi Yunus Nontji
Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Baubau Andi Yunus Nontji (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Sebelumnya, sebanyak 15 pimpinan dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Baubau dipecat pada Oktober 2021 lalu.

Mereka diduga dipecat Pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sultra La Ode Suryono dengan melanggar aturan dasar organisasi.

Sekretaris KONI Baubau Andi Yunus Nontji mengaku, dirinya dan ke-14 rekannya dipecat tanpa alasan.

"Saya dikasih pengurus lama, katanya ada rapat, tapi saya tidak tau, biasanya saya yang buat surat, nomor dan sebagainya," kata Andi Yunus Nontji saat ditemui di Kendari, Sabtu (20/11/2021). 

Baca juga: KONI Sulawesi Tenggara Bakal Pantau Kesehatan Atlet Usai Pulang dari PON XX Papua 2021

Andi Yunus juga mengaku sudah tidak bisa berkantor karena ruangannya sudah terkunci dan dipegang orang lain.

Menurut dia, pemberhentian ini cacat hukum, lantaran tidak berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.

Katanya, dalam AD/ART KONI, pemberhentian anggota ataupun pimpinan KONI harus melalui rapat Pleno.

Sebab pemberhentian juga harus berdasar hukum, seperti berhalangan tetap karena meninggal dunia, pidana, dan tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus.

"Itu pun di-PAW dan lewat pleno, bukan seperti ini," kesal Andi Yunus.

Andi Yunus juga menilai pemberhentian dilakukan Plt Ketua KONI Sultra La Ode Suryono melanggar aturan.

Baca juga: Atlet Sulawesi Tenggara Raih 14 Medali di PON XX Papua 2021, KONI Sultra Sebut Patut Diapresiasi

Andi Yunus bilang, Peraturan Organisasi juga melarang seorang Plt memberhentikan atau pun mengangkat pengurus KONI atau pengurus Anggota KONI.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Peraturan Organisasi dan Tugas Pengurus KONI.

Terpisah, Sekretaris KONI Sultra Tahir La Kimi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger belum memberikan keterangan soal ini.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved