Niat Gandakan Uang untuk Lunasi Utang, 2 Warga Magelang Tewas Diracun Dukun dengan Potasium Sianida

IS (57) dukun di Magelang, Jawa Tengah diringkus polisi karena racuni tetangga hingga tewas dengan potasium sianida dalam ritual penggandaan uang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Barang bukti uang dalam kasus penipuan dukun pengganda uang yang meracuni korbannya hingga tewas dengan potasium sianida. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek, Iswanto atau IS (57) di lereng Gunung Sumbing nekat meracuni dua orang tetangganya dengan potasium sianida hingga tewas.

Iswanto ialah warga Dusun Karang Tengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang dikenal berprofesi sebagai dukun diringkus Satuan Reskrim Polres Magelang.

Tersangka Iswanto ditangkap polisi dalam dugaan kasus pembunuhan tetangganya sendiri.

Pembunuhan ini terkuak setelah ditemukan dua orang tewas di dalam mobil di jalan masuk desa pada Rabu (10/11/2021) malam.

Korban diketahui bernama Wasdianto dan Wasman warga Dusun Marongan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang merupakan tetangga desa tersangka.

Berdasarkan hasil autopsi labfor Polda Jawa Tengah kedua korban tersebut tewas akibat keracunan potasium sianida.

Baca juga: Polda Sultra Imbau Masyarakat yang Merasa Jadi Korban Kasus Penggandaan Uang Segera Melapor

Baca juga: Guru Ngaji Disebut Cabuli 14 Anak Laki-laki, Korban Dipancing dengan Dipanjami HP

Sementara menurut hasil pemeriksaan, motif tersangka meracuni tetangganya yakni ingin menguasai uang milik korban sebanyak Rp 25 juta.

AKBP Mochamad Sajarod Zakun, mengungkapkan motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan tindakan nekatnya itu.

"Alasannya adalah ingin menguasai uang tersebut dengan syarat cairan yang diberikan ke korban dari si tersangka untuk diminum sebelum sampai rumah dan tidak diketahui oleh orang." jelas AKBP Sajarod seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video unggahan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (21/11/2021).

Iswanto sengaja memasukkan potasium sianida ke dalam minuman yang dibungkus plastik sebagai syarat dalam ritual penggandaan uang.

AKBP Mochamad Sajarod Zakun, menerangkan kronologi kasus pembunuhan ini yang berawal dari iming-imingan dari tersangka terhadap korban terkait kemampuannya untuk menggandakan uang.

"Bahwasannya kronologi kejadian tersebut korban mendatangi tersangka bawa uang sejumlah 25 juta rupiah dengan harapan uang tersebut dapat ditambah atau tidak berkurang sedikitpun apabila dibelanjakan," kata AKBP Sajarod.

Tak jadi melipatgandakan uangnya, korban malah harus kehilangan nyawanya akibat tertipu oleh tersangka.

Baca juga: Ngamuk hingga Bikin 6 Orang Luka-luka, Petani Tewas Diamuk Warga

Baca juga: Sedang Asyik Nongkrong, Pria Ini Dikeroyok Lalu Dilempar ke Sungai

"Akan tetapi hal ini menjadi malapetaka ketilka korban diberikan sebuah cairan yang berisi potasium atau sianida itu dengan syarat sebelum sampai rumah agar diminum dan tidak diketahui oleh orang," kata AKBP Sajarod.

"Inilah yang dilakukan oleh korban sehingga korban langsung meninggal dunia di tempat." imbuhnya.

Tersangka menyuruh korban untuk meminum cairan yang telah diberikan sebelum sampai rumah dan dengan tidak diketahui siapapun agar dapat menghindari kecurigaan.

"Sehingga apabila diminum dan menimbulkan efek sampai mengakibatkan meninggal dunia, otomatis masyarakat atau orang yang menjumpai korban itu adalah mungkin meninggal mendadak karena sebuah penyakit," papar AKBP Sajarod.

AKBP Sajarod juga menjelaskan kegiatan sehari-hari dari tersangka IS yaitu sebagai petani yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai dukun pengobatan alternatif.

"Jadi saudara IS ini adalah kesehariannya adalah seorang petani namun sampingannya adalah sebagai pengobat alternatif atau dukun," jelas AKBP Sajarod.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, tersangka sempat menunjukkan kepada korban bahwa Iswanto dapat menggandakan uang.

Baca juga: Tunggu Gadis 14 Tahun Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun Cabuli Korban Lalu Beri Uang Rp 6000

"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwasannya korban pernah diiming-imingi sebelum kejadian yang terjadi itu dengan membuktikan uang 200 ribu rupiah itu didoakan setelah itu dibelanjakan," ujar AKBP Sajarod

"memang betul oleh yang bersangkutan oleh korban itu dibelanjakan ternyata uang tidak berkurang, malah bertambah," sambungnya.

"Ini yang menjadi menarik perhatian oleh korban sehingga korban pada saat itu membutuhkan uang untuk membayar utang-utangnya dengan harapan membawa uang yang sebesar 25 juta rupiah tersebut itu bertambah dan tidak berkurang apabila dibelanjakan melunasi utang-utangnya." imbuhnya.

Namun kemampuan yang ditunjukkan itu diakui oleh tersangka bahwa hal yang ia lakukan hanyalah tipu daya.

"Memang diakui oleh si tersangka, memang itu adalah hal tipu belaka sehingga ini menjadi perhatian dari uang 200 ribu menjadi 300 ribu itu menjadi tipu muslihat si tersangka," terang AKBP Sajarod.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved