LENGKAP Besaran UMP 2022, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Sumsel, Sulut, Sulsel, Sulbar Tak Naik

Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Editor: Aqsa
handover
Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah. Sedangkan, upah minimum di empat provinsi tak naik yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar) tak naik. 

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

Gorontalo: Rp 2.800.580

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

Papua: Rp 3.561.932

Papua Barat: Rp 3.200.000.

Penetapan Upah Minimum Provinsi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Tribunnews/Herudin)

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021 lalu.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” katanya.(*)

(Kompas.com, TribunnewsSultra.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved