LENGKAP Besaran UMP 2022, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Sumsel, Sulut, Sulsel, Sulbar Tak Naik

Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Editor: Aqsa
handover
Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah. Sedangkan, upah minimum di empat provinsi tak naik yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar) tak naik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah.

Sedangkan, upah minimum di empat provinsi tak naik yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar) tak naik.

Sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan UMP 2022.

Rerata kenaikan upah minimum pada tahun depan berkisar 1,09 persen kecuali empat provinsi yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, belum lama ini.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya

Adapun rincian keempat provinsi itu yakni Sumsel dengan UMP senilai Rp3.144.446, Sulut Rp3.310.723, Sulsel Rp3.165.876, dan Sulbar Rp2.678.863.

Kemenaker juga telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun depan.

Indah menyebutkan DKI Jakarta tetap paling tertinggi upah minimumnya, sedangkan Jateng diprediksi menjadi yang terendah.

“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011,” kata Indah, belum lama ini.

“Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” jelasnya menambahkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri (dok Kemnaker)

Berikut update UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah menetapkan besarannya hingga Minggu (21/11/2021) dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:

Sumatera Utara: Rp 2.522.609

Sumatera Barat: Rp 2.512.539

Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

Riau: Rp 2.938.564

Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara

Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

Jambi: Rp 2.649.034

Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Jawa Barat: Rp 1.841.487

Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

Banten: Rp 2.501.203

Bali: Rp 2.516.971

Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

Gorontalo: Rp 2.800.580

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

Papua: Rp 3.561.932

Papua Barat: Rp 3.200.000.

Penetapan Upah Minimum Provinsi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Tribunnews/Herudin)

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021 lalu.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” katanya.(*)

(Kompas.com, TribunnewsSultra.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved