Berita Konawe
SIMAK, Ini Penyebab Pemerintah Konawe Belum Tetapkan Upah Minimum Tahun 2022
Pihaknya berencana Pemkab Konawe sudah bisa menetapkan UMK pada Tahun 2022 untuk UMK 2023. Eti bilang, untuk penetapan UMK sendiri berada ditangan Bup
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe belum bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Konawe, Eti Nurbayati mengatakan, segala alat kelengkapan kerja dalam penetapan UMK di Konawe saat ini masih dalam proses.
"Kita sudah masukan ke DPRD supaya barang ini di kawal karena ini mulai 2018 belum ada. Tinggal kami menunggu rapat selanjutnya di DPRD," kata Eti saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com diruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).
Pihaknya berencana Pemkab Konawe sudah bisa menetapkan UMK pada Tahun 2022 untuk UMK 2023.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan di Konawe, Motor Nyaris Dilindas Mobil Truk, Pengendara Alami Luka-luka
Eti bilang, untuk penetapan UMK sendiri berada ditangan Bupati.
"Kami sudah masukan nama-nama yang masuk di SK itu (Dewan Pengupahan). Setelah itu DPRD akan mengundang instansi terkait, dibicarakan secara seksama segera diusulkan ke Bupati," lanjutnya.
Eti juga membenarkan, jika syarat agar Pemkab Konawe bisa menetapkan UMK harus adanya Dewan Pengupahan.
"Iya, sebenarnya itu harus karena ada aturannya juga," tambahnya.
Ia berharap, Tahun 2022 yang akan datang pembentukan Dewan Pengupahan bisa terbentuk di Konawe.
Sebelumnya diberitakan, Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Provinsi (UMK/UMP) Tahun 2022, Kabupaten Konawe belum bisa menetapkan besaran UMK untuk tahun 2022.
Baca juga: Perjuangan Anak Nelayan di Konawe Selatan Jadi Anggota TNI: 4 Kali Gagal, Tak Mau Menyerah
Pasalnya, penetapan UMK di Konawe masih mengikuti ketetapan UMP Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe, Joni Pisi.
Joni bilang, pihaknya sementara ini masih mengikut di Provinsi terkait penetapan upah.
"Sementara ini masih mengikut," singkatnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (16/11/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Penetapan tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Petugas Cari Tahu Penyebab Kebakaran Smelter PT OSS di Morosi Konawe, Evakuasi Karyawan
Berdasarkan aturan PP itu, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724
"Adapun secara rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).
Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.
Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29% dan inflasi terendah Papua -0,40%.
Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Baca juga: Polres Konawe Gelar Apel Pasukan, Operasi Zebra Anoa 2021 Dilaksanakan 15 - 28 November
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK. "Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.
Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.
Dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung "Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.
Baca juga: Ketua Majelis Pembina Komisariat PMII Konawe: Sangat Penting Mahasiswa Berorganisasi
Sekadar mengingatkan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)