Berita Sulawesi Tenggara

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra, Tanggapan Rektor Universitas Halu Oleo

Permendikbud Ristek tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Rektor Universitas Halu Oleo Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.

Pro dan kontra tersebut datang dari berbagai macam kalangan dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara (Sulta)

Sebelumnya Beleid tersebut diteken Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Permendikbud Ristek tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Kesal Tak Boleh Dampingi Kliennya, Pengacara Ngamuk dan Sebar Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Menanggapi kebijakan Kemendikbud Ristek tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu memberikan tanggapan.

Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu mengatakan pro dan kontra yang mencuat, tak jadi soal baginya.

Lebih lanjut, Rektor UHO ini menyebutkan persoalan pro dan kontra ia lebih memilih dari sisi positif.

"Saya hanya ingin mengambil sisi positifnya saja, kalau pun ada pro dan kontra itu mungkin dirana yang lain," katanya saat ditemui, Senin (15/11/2021).

 Muhammad Zamrun menilai Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 itu sangat baik dalam pengayoman mahasiswi dalam lingkup kampus.

Baca juga: Minta Maaf Lalu Tertunduk, Ayah Tubagus Joddy Sebut Anaknya Tak Ada Niat Buruk ke Vanessa Angel-Bibi

"Untuk menghindarkan kekerasan seksual dalam lingkup kampus dan yang jelas kami berusaha melaksanakan sesuai dengan arahan Permendikbud, yang kontranya kita tidak jadi persoalan," katanya.

Ia menyebutkan peraturan tersebut dapat menjaga dan mengurangi tindakan kekerasan seksual dalam kampus.

Selama ini tak ada payung hukum yang menangani bentuk tindakan kekerasan seksual dalam lingkup sivitas akademika.

"Karena selama ini kalau itu tejadi kita tak tau cara menanganinya karena belum ada yang mengatur itu, dengan Permendikbud ini kita sudah punya acuan dan aturan," ucapnya.

Sementara itu Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Muh Arlin Saputra Darwis mengatakan masyarakat harus lebih melihat tujuan dari Permendikbud itu.

Baca juga: 10 Tahun Menduda, Petani Cabuli Bocah SMP Berulang Kali: Tergoda setelah Tonton Bigo Live

"Ini tidak akan menjadi problem yang sangat besar bahkan tidak akan sampai pada tendensius agama kalau kita menginterpretasikannya dari sebuah aturan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved