Berita Sulawesi Tenggara
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra, Tanggapan Rektor Universitas Halu Oleo
Permendikbud Ristek tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Rektor Universitas Halu Oleo Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun Firihu
Aturan itu merupakan wujud ikhtiar dan iktikad baik untuk kaum feminisme dalam lingkup kampus.
"Agar adik-adik kita mahasiswi yang tak risau lagi ke kampus dan tidak akan ada lagi tekanan moril atau psikologi hanya akan diancam nilai dan lainnya," ungkapnya.
Bahkan, Presma UHO sigap untuk turut memantau mahasiswi ketika terjadi pelecahan seksual dari birokrasi kampus.
"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kajian Riset dan Advokasi BEM UHO mengidentifikasi dosen yang mengintimidasi atau memanfaatkan mahasiswa, laporkan," ucapnya.
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)
Rekomendasi untuk Anda