Nasib Selebgram Ambon VWS dan Sang Pacar JP Ditangkap Polisi Buntut Video 72 Detik ‘Es Batu’ Viral

Nasib selebgram Ambon berinisial VWS dan sang pacar JP yang kini ditangkap Polisi buntut video 72 detik ‘es batu’ viral.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Nasib selebgram Ambon berinisial VWS dan sang pacar JP yang kini ditangkap Polisi buntut video 72 detik ‘es batu’ viral. 

Dalam potongan gambar video yang beredar, salah satu adegan memperlihatkan ‘es batu’ yang masih terbungkus dalam plastik.

Salah satu adegan syurnya juga terlihat sang cowok yang diduga pacar dari VWS.

Diamankan Polisi

Menyusul beredarnya video viral tersebut, VWS, seorang selebgram asal Kota Ambon, dan kekasihnya, JP, menjalani pemeriksaan di Unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku.

Pasangan itu diamankan aparat keamanan sejak Senin (15/11/2021) malam.

Nasib selebgram Ambon berinisial VWS dan sang pacar JP yang kini ditangkap buntut video viral 72 detik ‘es batu’.
Nasib selebgram Ambon berinisial VWS dan sang pacar JP yang kini ditangkap buntut video viral 72 detik ‘es batu’. (handover)

Awalnya, JP diamankan terlebih dulu, setelah itu VWS.

Berdasarkan sejumlah foto yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan, pasangan itu sempat diamankan anggota TNI di Kodim Pulau Ambon.

Setelah itu, pasangan itu dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku ditemani keluarga dan sejumlah anggota TNI.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di unit siber.

Pemeriksaan itu dimulai sejak Selasa (16/11/2021), pukul 12.00 WIT.

Sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.

Sejumlah anggota TNI juga terlihat masih berada di kantor polisi.

Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, polisi akan memproses kasus dugaan pornografi tersebut.

Saat ditanya apakah polisi menerima laporan setelah video itu viral, Eko mengatakan, polisi langsung bergerak menyelidiki hal itu.

"Kita kan terus (lalu) cari," kata Eko di Kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Ambon, Selasa.

Meski begitu, Eko belum mau menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Kata dia, pemeriksaan masih berlangsung.

Eko menyebut, perbuatan kedua pelaku itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.

“Ya mustinya seperti itu (undang-undang ITE dan Pornografi),” ungkapnya.(*)

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, TribunnewsSultra.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved