Kesal Tak Boleh Dampingi Kliennya, Pengacara Ngamuk dan Sebar Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Nanang Slamet, pengacara yang marah-marah dan sebar uang sejumlah 40 juta rupiah di kantor Mapolsek Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Nanang Slamet seorang pengacara yang marah-marah dan menyebar uang sejumlah 40 juta rupiah di Mapolsek Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pengacara marah-marah dan menyebar uang sejumlah 40 juta rupiah di Kantor Polisi Mapolsek Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews, pengacara tersebut bernama Nanang Slamet.

Aksi pengacara tersebut direkam dan videonya viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 20 menit 50 detik itu tampak Nanang marah-marah dan mencari Kanit Reskrim Mapolsek Kota Banyuwangi.

Nanang kesal lantaran ia tidak terima kliennya diminta untuk tidak menggunakan jasa advokat.

Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa-Bibi Resmi Tersangka, Ex Pengacara: Kalau Perlu Dijerat Pasal Pembunuhan

Dalam video tersebut Nanang tampak marah-marah lalu mengambil segepok uang pecahan 50 ribu rupiah kemudian menyebarkannya.

Sejumlah warga di sekitar teras Mapolsek Banyuwangi, langsung mecoba merebut sejumlah uang 40 juta rupiah yang berhamburan itu.

Namun polisi kemudian berteriak agar warga tak mengambil uang yang berserakan tersebut.

Kemudian setelah kejadian itu, dilakukan upaya mediasi di Mapolresta Banyuwangi pada Senin (15/11/2021) sore.

Mediasi dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

Baca juga: Pengacara Klaim Eks Plt Kadis ESDM Sultra Tak Salahgunakan Wewenang Setujui RKAB PT Toshida

"Sebenarnya kan agenda atau spontanitas saja, saya berterima kasih kepada jajaran polrestabes Banyuwangi, karena sangat merespon cepat" jelas Nanang.

Setelah melakukan mediasi, Nanang mengungkapkan bahwa inti dari mediasi yakni untuk membangun komunikasi yang lebih baik.

"Kita barusan bersama Wakapolresta beserta jajaran yang pada intinya kita membangun komunikasi yang lebih baik," ujar Nanang.

"Hal apa yang sudah beredar di media sosial ya itulah yang terjadi," sambungnya.

Nanang berterimakasih kepada jajaran Polrestabes Banyuwangi yang dengan sigap merespon kejadian ini.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anji Manji Tak Gunakan Jasa Pengacara

"Saya berterima kasih kepada bapak kapolresta Banyuwangi yang sangat menerima kami merespons dengat cepat atas kejadian yang terjadi ini," imbuh Nanang.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Haryanto, mengungkapkan bahwa kegaduhan yang terjadi di Mapolsek Banyuwangi merupakan kesalahpahaman terkait kasus penipuan yang sedang ditangani.

"Bahwasannya ini terkait dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polsek Banyuwangi Kota, kasus penipuan kerugian sekitar 105 juta dan dilaporkan tanggal 12 Oktober kemarin," ujar AKBP Didik

"Dan kasus sampai saat ini masih tahap penyelidikan, jadi belum tahap sidik," terangnya.

Polisi Menangis hingga Viral

Terungkap fakta mengenai video viral seorang anggota polisi yang curhat sambil menangis di depan kedua anaknya.

Seorang anggota polisi di Langkat, Sumatera Utara, mendadak viral, pasalnya ia mengunggah video di media sosial.

Dalam video tersebut, anggota polisi itu sedang menangis karena terancam akan dipecat dari kepolisian.

Video dengan durasi sekitar 14 detik itu, terlihat oknum anggota polisi berseragam dinas lengkap menangis sembari mencurahkan dukanya kepada kedua anaknya karena akan diberhentikan dengan tidak hormat.

16 Kali Lakukan Pelanggaran

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, mengungkapkan bahwa oknum polisi yang viral itu terancam dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran hingga 16 kali.

Baca juga: Viral di TikTok Video Polisi Menangis Sebut Dipecat dari Kepolisian, Tuduh Istri Aniaya Anak

Pelanggaran itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Pelanggaran tersebut yakni dari penyekapan, pemerasan, mangkir dari penugasan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

"Bahwa kejadian yang sebenarnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ungkap AKBP Danu, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/11/2021).

"Kemudian istrinya melarikan diri dan dia (oknum polisi) membuat seolah-olah anaknya disiksa oleh istrinya," sambungnya.

Oknum polisi tersebut kini masih dalam pengawasan dan pembinaan Propam Polres Langkat.

Baca juga: Mirip Vanessa Angel, Wanita Ini Mendadak Viral di TikTok Diminta Temui Gala Sky, Begini Reaksinya

Pun oknum polisi itu juga direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat sesuai hasil sidang penegakan hukum yang dilakukan Polres Langkat pada 5 November 2021 lalu.

Menuduh Istri

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, video yang viral itu, sang oknum polisi juga melontarkan kata-kata buruk terhadap istrinya.

Bahkan oknum polisi itu menuduh istrinya telah menyiksa anaknya di asrama polisi.

"Itu nak biar kau tau mamakmu udah menikah lagi. Kau dibantenya di asrama Polisi tetapi bapak yang dipecat, direkomendasikan dipecat biar kau tau," ujar pria tersebut sambil mencium kedua anaknya.

Sang oknum polisi itu juga mengaku bahwa dia tak mempermasalahkan pemecetannya sama sekali karena  memang keputusan tersebut direkomendasikan dari Polri.

Baca juga: Aksi Challenge TikTok Gisel di Atas Ranjang Jadi Viral Ditonton hingga 4,3 Juta Kali

"Sayang sekali bapakmu polisi tetapi dibuat begini, Nak. Ya inang (anak perempuanku) ya. Pela*** itu yang dibela, bapak dipecat. Tau kau," sambungnya.

Aniaya Istri Siri

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan kebenaran yang ada di balik kisah video viral tersebut.

Diketahui bahwa oknum polisi yang videonya viral itu bernama Abdul Tamba.

Kombes Pol Hadi menuturkan bahwa Abdul direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan pidana.

Pernyataan Abdul yang menuduh istrinya telah melakukan penyiksaan itu pun dibantah oleh Kombes Pol Hadi.

Baca juga: Viral Cuitan Menteri LHK, Siti Nurbaya Sebut Jokowi Langgar UUD 1945 Jika Hentikan Pembangunan

"Yang bersangkutan berdasarkan sidang KKEP Polres Langkat direkomendasikan PTDH atas berbagai pelanggaran Disiplin dan pidana. Tidak benar ada perlakuan tidak baik terhadap anaknya yang di lakukan oleh istrinya, justru sebaliknya ia yang menganiaya istrinya sehingga istrinya kabur," ungkap Kombes Pol Hadi, Rabu (10/11/2021).

Hingga kini istri Abdul belum melaporkan kejadian KDRT ke polisi karena ia bukan istri sah Abdul.

"Karena bukan istri sah (istri siri) maka istri yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut," tutur Kombes Pol Hadi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved