Terjerat Kasus Narkoba, Anji Manji Tak Gunakan Jasa Pengacara

Berkaitan dengan hal itu, Jaksa menuturkan tidak ada pengaruh terkait ada tidaknya kuasa hukum terhadap jalannya persidangan ataupun tuntutan.

Editor: Sugi Hartono
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Anji Manji saat dihadirkan polisi di depan wartawan, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Erdian Aji Prihartanto atau dikenal sebagai Anji Manji diketahui tengah terjerat kasus narkoba.

Dilansir Tribunnews.com, saat ini ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Adapun proses hukum terkait kasus yang menjeratnya masih berjalan hingga sekarang.

Baca juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca di Indonesia pada Kamis 23 September 2021: Kendari dan Manado Hujan Ringan

Menurut informasi, Anji sudah mengikuti dua persidangan atas kasus tersebut.

Dalam dua persiangan itu, ia nampak tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisian, Anji sudah disarankan untuk didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Namun mantan vokalis grup band Drive ini memilih tidak didampingi kuasa hukum.

“Dari awal tingkat penyidikan, polisi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum. Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri,” kata Jaksa, Alif Maruszaman saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021) sore.

Tak hanya dari pihak kepolisian, Jaksa juga turut menyarankan Anji untuk memakai jasa kuasa hukum saat menjalani persiangan.

“Saat tahap dua di Kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukum,” tutur Alif.

Baca juga: Ditangkap atas Kasus Narkoba, Anji Manji Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Berkaitan dengan hal itu, Alif menuturkan tidak ada pengaruh terkait ada tidaknya kuasa hukum terhadap jalannya persidangan ataupun tuntutan.

“Terkait didampingi atau tidak, kembali ke terdakwa. Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau pertimbangan kami. Pada pokoknya dalam mengungkap fakta persidangannya seperti apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Anji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Atas perbuatannya, Anji dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anji Manji Tak Gunakan Jasa Pengacara, Apa Pengaruhnya Terhadap Jalannya Sidang?

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved