3 Oknum Penghulu Jadi Pelaku Pencurian Ribuan Buku Nikah di Jambi: Kerap Nikahkan Warga secara Sah
3 oknum penghulu di Jambi diringkus polisi lantaran jadi bagian dari sindikat pencurian ribuan buku nikah di kantor urusan agama (KUA).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komplotan pencuri ribuan buku nikah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, Jambi digelandang Tim Petir Reskrim Polres Bungo Jambi.
Para pelaku rupanya oknum penghulu yang sudah sering menikahkan warga secara sah.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews, Kapolres Bungo Jambi, AKBP Guntur Saputo pada Minggu (14/11/2021), menjelaskan awal mula penangkapan sindikat pencurian buku nikah ini.
Terkuaknya sindikat ini setelah Tim Petir Polres Bungo membekuk pelaku utama berinisial Agam (37), ketika tengah berada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tanpa perlawanan, Agam yang sedang mengendarai mobil minibus dikepung oleh Tim Petir yang kemudian ia diseret keluar oleh petugas.
Baca juga: Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL & PT BGUR di Konut
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Agam telah melakukan aksi pencurian ribuan buku nikah di 7 kantor Kemenag di Sumbar dan Jambi.
Kemudian setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap 3 orang penadah buku nikah hasil curian.
Ketiga penadah tersebut berinisial B, Y, dan H, yang merupakan warga Sumbar dan Riau.
Ironisnya, ketiga penadah itu merupakan pengulu yang selama ini kerap menikahkan warga secara sah.
Kapolres Bungo Jambi, AKBP Guntur Saputro menerangkan motif para pelaku melakukan aksi pencurian buku nikah.
Baca juga: DPO Pelaku Pencurian Traktor dan Motor di Konawe Ditangkap, Sempat Berusaha Kabur, Ditembak Polisi
Buku nikah hasil curian akan digunakan para pelaku untuk diberikan kepada pasangan yang mereka nikahkan secara siri.
"Menurut pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkap AKBP Guntur.
"Sasaran buku nikah ini adalah TKP (tempat kejadian perkara) yang ketujuh. Kantor kemenag ini merupakan yang terakhir, TKP yang sebelumnya ini adalah kantor-kantor urusan agama (KUA)," sambungnya.
Dari tertangkapnya para pelaku ini, polisi menyita ribuan buku nikah hasil curian yang belum digunakan.
Para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo Jambi, akibat perbuatan mereka.
Baca juga: Bermodal Video CCTV, Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Depan Universitas Mandala Waluya Kendari
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)