Polisi Nyaris Diamuk Warga, Awalnya Dikira Polisi Gadungan gara-gara Palak Pengendara Wanita

Aksi penganiayaan menimpa seorang polisi di Medan, Sumatera Utara. Oknum polisi bernama Bripka Panca Simanjuntak nyaris diamuk warga.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan menimpa seorang polisi di Medan, Sumatera Utara. Oknum polisi bernama Bripka Panca Simanjuntak nyaris diamuk warga. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan menimpa seorang polisi di Medan, Sumatera Utara.

Oknum polisi bernama Bripka Panca Simanjuntak nyaris diamuk warga.

Pasalnya, Panca disebut memeras seorang pengendara wanita.

Warga yang mengira Panca adalah polisi gadungan pun berusaha menghakiminya.

Baca juga: Pemuda Dorong Teman dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas, Bohongi Polisi Lalu Ngaku Kesal Diintip Korban

Setelah diamankan, Panca Simanjuntak mengaku berdinas di Polsek Delitua.

Saat diamankan oleh warga, terlihat raut wajahnya ketakutan lantaran nyaris dihakimi warga.

Beruntung, dua orang polisi lainnya yang berpakaian preman langsung mengamankannya ke Pos Kamling di lokasi kejadian.

Saat ini, Bripka Panca Simanjuntak telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kapolsek Delitua, Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Panca Simanjuntak.

Namun, saat ini Polisi tersebut telah dimutasi ke Polda Sumut dan tidak lagi berdinas di Polsek Delitua.

Baca juga: Dengar Kata Umpatan saat Minum Tuak, Pria Ini Aniaya Warga hingga Tewas

"Ada (Panca Simanjuntak) sudah pindah dia ke Polda Sumut," kata Zulkifli kepada Tribun-medan.com, Kamis (11/11/2021).

Ia mengaku, belum mendapat kabar bahwa ada mantan anggotanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.

"Belum dapat infonya saya, makanya mau dicek dulu apakah benar apa tidak, nanti kita selidik apa perbuatannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dikira polisi gadungan, seorang polisi nyaris diamuk masa karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara wanita.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Masjid Istiqamah, pada Kamis (11/11/2021).

Kepala Lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Budiman Sihombing menjelaskan, modus yang dipakai pelaku yakni menilang korban yang sedang berkendara.

Polisi Dianiaya ASN

Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial L (34) dan rekannya.

Sedangkan korban adalah anggota polisi dari Polres Luwu, Bripka Fauzi Marang.

Pelaku mengajak bersama rekannya W (21) saat menganiaya Bripka Fauzi.

Baca juga: Mahasiswa Aniaya Kakek-kakek, Berawal dari Saling Sindir dengan Pelaku Sekeluarga

Sedangkan motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditergur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.

"L dan W kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).

Jon menjelaskan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/11/2021).

Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.

Tiang itu akan digunakan memperbaiki Jembatan Miring.

Baca juga: Adik Tak Sanggup Bayar Utang Karaoke dan Miras, Kakak Malah Aniaya Pemilik Karaoke

Jembatan yang berada di perbatasan Luwu-Palopo.

Sementara L bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.

Saat L melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.

Karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri apabila tertimpa tiang pancang.

Tidak terima ditegur, L mendatangi Fauzi Marang dan teriak-teriak.

Sehingga memancing rekan korban datang dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca juga: Siswa SMP Aniaya Teman saat Jam Sekolah, Korban Pingsan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Akibat kejadian itu, Fauzi Marang mengalami luka memar pada bagian wajah.

"Setelah adanya laporan resmi, kami menangkap terduga pelaku bersama seorang rekannya," katanya.

Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya menganiaya korban.

"Pelaku melakukan pengeroyokan karena emosi dan tidak terima ketika korban menegurnya," tutup Jon.

Polisi Dianiaya di Aceh

Seorang pria berinisial Z (26) nekat menganiaya seorang polisi.

Kini Z ditangkap Tim Polres Lhokseumawe, Minggu (24/1/2021).

Ia ditangkap di tempat pendaratan ikan (TPI) Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, Z ditangkap karena menganiaya polisi berpangkat Aipda berinisial DS yang bertugas di Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Kepergok Selingkuh hingga Istri Terseret di Mobil, Wakil Ketua DPRD Sulut: Saya Minta Maaf ke Istri

“Saat itu, Aipda SD membubarkan remaja yang main internet di warung desa itu. Tidak terima, pemuda itu lalu menantang polisi. Merampas ponsel polisi dan mengeluarkan katana untuk membacok. Pelaku sempat memukul polisi dengan gagang katana itu,” kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dari desanya selama 16 hari.

Ternyata, pelaku pergi melaut dan baru kembali 16 hari kemudian.

“Dia pergi ke Banda Aceh untuk melaut, baru pulang. Kita dapat kabar itu dan saya perintahkan tangkap dia,” kata Eko.

Baca juga: Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Perbuatan Mesum Anggota DPRD, Ada Rekaman CCTV Hotel

Menurut Eko, tindakan polisi membubarkan anak-anak yang bermain game online itu atas permintaan kepala desa.

Selama ini, para orangtua khawatir saat anaknya berkumpul di warnet untuk bermain game online.

“Kaki kiri korban terkilir, pinggang dan punggung memar. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. Itu polisi pakaian dinas, lengkap,” kata Eko.

Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban saat ini sudah membaik dan diizinkan pulang.

“Pelaku ini mengaku juga mengonsumsi sabu. Maka perangainya tidak stabil di desa,” kata Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

“Dia sendiri pelakunya. Berkasnya segera diselesaikan untuk dikirim ke jaksa, seterusnya persidangan,”kata Eko. (Kompas.com/Masriadi) (Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Katana di Aceh Utara" dan di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Terima Ditegur, ASN Nekat Pukul Polisi Berpangkat Bripka di Jembatan Miring Palopo serta di Tribun-medan.com dengan judul Panca Simanjuntak Nyaris Diamuk Massa Karena Peras Pengendara, Sempat Diduga Polisi Gadungan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved