Gosip Artis

Mirip Vanessa Angel, Wanita Ini Mendadak Viral di TikTok Diminta Temui Gala Sky, Begini Reaksinya

Sebelumnya, kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan tragis di Tol Jombang masih menyisakan duka.

Tiktok
Kemiripan Fadia Safira dengan mendiang Vanessa Angel membuat video yang diunggahnya menjadi viral hingga masuk fyp (for your page). 

Telah keluar pula ancaman hukuman bagi Joddy yang kini masih dalam pengawasan kepolisian.

Keluarga Vanessa Angel baru-baru ini juga mengungkapkan adanya tuntutan terhadap hukuman untuk sopir Bibi dan Vanessa Angel itu.

Dikutip TribunJatim.com dari Grid.ID, informasi terbaru menyebutkan bahwa Joddy telah jadi tersangka.

Status ini terus diselidiki mengingat menewaskan pasangan suami istri artis itu.

Baca juga: Handuk Kakek Lakuo yang Hilang di Hutan Konawe Ditemukan Tim SAR Kendari, Pencarian Dilanjutkan

Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).

Kepastian status Joddy sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi Kompas.com di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Baca juga: Puskesmas Mokoau Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, Satu-satunya di Kota Kendari

 
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Tubagus Joddy, sopir Bibi Ardiansyah dan Vanessa. (Instagram Vanessa Angel dan Tubagus Joddy)
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk 3 orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Joddy, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved