Jarang Bersosialisasi, Satu Keluarga Diusir Warga Sekampung, Diduga Hamili Anak Kandung
Satu keluarga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diusir secara paksa oleh ratusan warga setempat karena dinilai meresahkan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pengusiran-satu-keluarga-di-kabupaten-bandung.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Satu keluarga di RT 05 RW 01 Kampung Ciwaru, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diusir paksa oleh ratusan warga setempat.
Pasalnya, warga merasa geram dan resah karena penghuni rumah bernama Ato (48), diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menghamili anak perempuan kandungnya sendiri.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari unggahan di kanal YouTube tvOneNews, pada Selasa (09/11/2021) ratusan warga RW 01 Kampung Ciwaru, mendatangi kediaman rumah Ato.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Tinggalkan tempat ini”, warga juga meneriaki penghuni rumah keluarga Ato.
Untuk mencegah aksi berlangsung anarkis, aparat desa dan koramil setempat datang ke lokasi guna membujuk keluarga tersebut pergi.
Baca juga: Kakek Curiga Perut Cucu Semakin Besar, Ternyata Korban Pencabulan 4 Orang Mabuk
Dengan pengawalan petugas desa serta anggota koramil, satu keluarga itu pun akhirnya angkat kaki dari rumah tersebut sambil diiringi cemoohan dari warga.
Warga yang sudah sangat kesal dengam sikap Ato kemudian membuat perjanjian dengan istri Ato agar Ato tidak boleh tinggal di Kampung Ciwaru lagi.
Sementara untuk sang istri dan anak-anaknya, tetap diizinkan tinggal di Kampung Ciwaru.
Namun ternyata pria berumur 48 tahun itu justru kembali tinggal di rumah bersama sang istri.
Ade Rohmadin selaku Ketua Rukun Warga (RW) 01 mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus KDRT tersebut sudah dilaporkan ke polsek setempat, namun belum ada tindak lanjut dari aparat.
Baca juga: Remaja 19 Tahun yang Sudah Beristri Nekat Hamili Gadis 16 Tahun, Modusnya Bakal Nikahi Korban
Ade juga menuturkan aksi pengusiran ini bermula dari warga yang menangkap basah Ato berada di dalam rumahnya.
Padalah sejak September lalu, Ato telah diminta warga untuk pergi dan hanya menyisakan satu anak dan istrinya di rumah.
“Ada toleransi dan perjanjian, warga mohon saudara atas nama Pak Suharto tidak boleh ke sini lagi. Ternyata kemarin yang kejadian hari selasa ada inisial S ini masuk (ke sini lagi-red rumahnya),”ungkap Ade saat ditemui di kediamannya, Rabu (10/11/2021).
Ade menyebut, selama 5 tahun tinggal di Kampung Ciwaru, pelaku tidak pernah bergaul dan bersosialisasi dengan warga sekitar.
Ato dikatakan sebagai sosok pribadi yang cenderung tertutup.
Baca juga: Hamil Duluan, Ratusan Pasangan ABG Minta Dispensasi Nikah Muda Ke Pengadilan Agama Sukoharjo
“Orangnya pun sosialnya tidak ada, tidak pernah bergaul dengan tetangga, lingkungan terus jarang keluar dan tertutup orangnya,” jelas Ade.