ASN Ajak Teman Aniaya Polisi, Tak Terima Ditegur Bripka Fauzi saat Minta Sumbangan di Jalan

Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah seorang ASN berinisial L (34)

Editor: Ifa Nabila
Handover
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah seorang ASN berinisial L (34) 

Selama ini, para orangtua khawatir saat anaknya berkumpul di warnet untuk bermain game online.

“Kaki kiri korban terkilir, pinggang dan punggung memar. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. Itu polisi pakaian dinas, lengkap,” kata Eko.

Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban saat ini sudah membaik dan diizinkan pulang.

“Pelaku ini mengaku juga mengonsumsi sabu. Maka perangainya tidak stabil di desa,” kata Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

“Dia sendiri pelakunya. Berkasnya segera diselesaikan untuk dikirim ke jaksa, seterusnya persidangan,”kata Eko. (Kompas.com/Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Katana di Aceh Utara" dan di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Terima Ditegur, ASN Nekat Pukul Polisi Berpangkat Bripka di Jembatan Miring Palopo

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved