Polisi Diduga Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta, Disebut Jebak Korban setelah Minta Layanan Plus-plus

Aksi dugaan pemerasan dilakukan oknum polisi di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Aksi dugaan pemerasan dilakukan oknum polisi di Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Menurut Mia, pekerja di panti pijat itu, peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/10/2021) kemarin.

Saat itu datang tamu pria minta dilayani pijat.

Belakangan diketahui, pria itu adalah polisi yang mereka kenal sebagai Acong.

"Tamu itu mau kusuk, udah ngusuk tamu, aku itu dikasih uang Rp 400 ribu, 'kita main aja' katanya," ujar Mia menirukan percakapan oknum polisi itu, Kamis (4/11/2021).

Mia yang semula hanya melayani pijat, diminta melakukan hubungan seks oleh oknum polisi tersebut.

Bahkan ia diminta mencarikan kondom untuk melayani oknum tersebut.

"Katanya enggak apa-apa, 'nggak ada orang'. Pas aku buka (baju), terus dia keluarkan HP ngevideoin itu," cerita Mia.

Teman sesama pekerja terapi lainnya, Suli, menerangkan bahwa beranjak dari situ, 4 personel kepolisian lainnya datang dan langsung naik ke lantai atas.

Para polisi tersebut tak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang terjadi di lokasi terapis, di mana mereka mencari nafkah.

Para pekerja terapi pun kaget saat dikumpulkan oleh polisi yang mengaku berasal dari Polda Sumut.

Mereka tak diperlihatkan surat tugas razia, penggeledahan, atau semacamnya.

Bahkan handphone mereka langsung disita dan dibawa masuk ke dalam mobil.

"Datang tiba-tiba, langsung ke kamar mandi. Terus naik ke atas. Mereka naik mobil Avanza putih. Terus mereka sorot semua pakai kamera (hp). Mereka mau razia, saya bilang tunggu tauke saya dulu. Tapi nggak ada katanya. Hp kami langsung disita," kata Sulli.

Para pekerja pijat kemudian disuruh tunduk saat masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Medan.

"Kami dibawa ke Renakta Polda Sumut di Medan. Kami ditanya kerjanya apa, kami bilang massage. Kami tunggu ditebus sama tauke baru kami katanya boleh pulang," cerita Suli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved