SAH! Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya kini sah menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet, ini ancaman hukuman yang akan diterima
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terbukti melanggar aturan karantina kesehatan, kini selebgram Rachel Vennya berstatus sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menaikkan status selebgram Rachel Vennya dari yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, sekarang dia berstatus sebagai tersangka.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan lengkap dan gelar perkara selesai pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Baca juga: Diberondong 38 Pertanyaan soal Kronologi Kabur dari Karantina, Ini Status Terkini Rachel Vennya
Kombes. Yusri menambahkan bahwa terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Rachel Vennya.
Ketiga orang itu yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang lagi yang perannya membantu Rachel tinggalkan kewajiban karantina.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," ucap Kombes Yusri.
Yusri menuturkan bahwa, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," ungkap Yusri.
Baca juga: Rachel Vennya Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini setelah Kasus Dinaikkan, Kuasa Hukum: Dia Taat Hukum
Informasi awal kaburnya Rachel diungkap oleh seorang warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Disebutkan bahwa Rachel Vennya dan kekasihnya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel diketahui kembali ke tanah air seusai dari New York, Amerika Serikat.
Sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, Rachel seharusnya menjalani karantina selama 8 hari.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Baca juga: Tak Hanya Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Kena Pasal Jika Pelat Mobil Terbukti Melanggar
Komando Daerah Militer Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.