Diberondong 38 Pertanyaan soal Kronologi Kabur dari Karantina, Ini Status Terkini Rachel Vennya
Inilah status terkini Selebgram Rachel Vennya seusai dicecar 38 pertanyaan dari penyidik kepolisian mengenai kronologi kasus kabur dari karantina
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih terus bergulir, kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina di Wisma Atlet kini masuk di tahap penyidikan kepolisian.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Rachel kembali diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan sang manajer, Maulida Khairunnisa.
Diketahui dalam video di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (1/11/2021), Rachel dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari pagi prosesnya dan baru selesai diperiksa sebagai saksi," kata kuasa hukum Rachel, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
"Udah dalam tahap penyidikan, 38 pertanyaan terhadap Rachel," sambung Indra.
Baca juga: Rachel Vennya Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini setelah Kasus Dinaikkan, Kuasa Hukum: Dia Taat Hukum
38 pertanyaan yang diajukan tersebut mengenai kronologi Rachel Vennya kabur dari wisma atlet.
"Ya kronologi dan lain-lainnya lah. Kalau pemeriksaan pertama dalam tahap penyelidikan," ujar Indra Raharja.
"Kalau sekarang berarti sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidikan," jelas Indra.
Indra Raharja, mengatakan bahwa status kliennya ini masih sebagai saksi.
"Baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi," terang Indra.
Mungkinkah Rachel Ditahan?
Baca juga: Tak Hanya Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Kena Pasal Jika Pelat Mobil Terbukti Melanggar
Kasus Rachel Vennya naik ke tingkat penyidikan, berdasar pada ditemukan tindak pidana dalam perbuatannya.
Rachel Vennya atas tindakannya kabur dari karantina diancam 1 tahun penjara.
Senin (1/11/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel dijerat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kombes Pol Yunus, seperti dikutip Tribunnews.com.