CPNS dan PPPK
Curang Saat Tes CPNS Di-blacklist BKN? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya
Melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS 2021
2. Kemudian klik tombol Pengaduan
3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.
4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
Baca juga: Tetangga Tiba-tiba Sering Beli Popok, Ternyata Culik Balita yang Sudah 18 Hari Hilang
Baca juga: Atalanta Imbagi Manchester United, Pogba Biang Keladi Legenda MU Murka, Ronaldo Bagai Michael Jordan
5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.
6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.
7. Terakhir, klik LAPOR!
Dengan begitu masyarakat tinggal menunggu proses aduan diverifikasi dan dilakukan proses tindak lanjut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)