CPNS dan PPPK

Curang Saat Tes CPNS Di-blacklist BKN? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya

Melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS 2021

TribunnewsSultra.com/ Husni Husein
Peserta SKD CPNS 2021 menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan ujian di Kantor UPT BKN Kendari, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/9/2021). 

2. Kemudian klik tombol Pengaduan

3. Sampaikan aduan jika menemukan tindak kecurangan disertai dengan bukti pendukungnya.

4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan caci maki.

Baca juga: Tetangga Tiba-tiba Sering Beli Popok, Ternyata Culik Balita yang Sudah 18 Hari Hilang

Baca juga: Atalanta Imbagi Manchester United, Pogba Biang Keladi Legenda MU Murka, Ronaldo Bagai Michael Jordan

5. Masyarakat wajib menuliskan Judul Laporan, Isi Laporan, Tanggal Kejadian, serta Lokasi Kejadiannya.

6. Kemudian opsional, masyarakat bisa menuliskan instansi tujuan, kategori laporan, pilih kerahasiaan dan upload lapiran pendukung.

7. Terakhir, klik LAPOR!

Dengan begitu masyarakat tinggal menunggu proses aduan diverifikasi dan dilakukan proses tindak lanjut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved