CPNS dan PPPK
Curang Saat Tes CPNS Di-blacklist BKN? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya
Melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS 2021
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peserta tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau tes CPNS Tahun 2021 telah selesai melaksankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun beberapa waktu yang lalu beredar berita mengenai indikasi kecurangan selama pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 di Tilok Mandiri Kabupaten Buol.
Sehingga kecurangan tes CPNS pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan baru melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021 pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
Baca juga: Atalanta vs Manchester United Liga Champions Imbang 2-2 Ronaldo Pahlawan hingga Masalah Solskjaer
Baca juga: Penyebab Artis Cantik Hanna Kirana Meninggal Dunia di Usia Muda Diungkap Kekasih, Riwayat Penyakit
Seperti apa tindak lanjut BKN dan Panselnas dalam mencegah upaya kecurangan terjadi?
- Dalam rangka mengantisipasi upaya kecurangan serupa dalam seleksi, BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.
- BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang.
- Bagi oknum yang terlibat akan dikenai proses sanksi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah peserta yang melakukan tindakan kecurangan akan di-blacklist?
Saat konferensi Pers pihak BKN, Selasa (2/11/2021), untuk aturan pem-blacklist-an peserta saat ini belum ada, jadi pihak BKN tidak bisa melakukan proses pem-blacklist-an tersebut.
Sanksi blacklist saat ini baru berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri.
Baca juga: Hanna Kirana Meninggal, sang Pacar Ilyas Bachtiar Sebut karena Gagal Jantung
Baca juga: Usai Bebas Penjara Asrun Masih Berhasrat Tarung di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Libatkan Survei
"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Panselnas," ucap narasumber dari pihak BKN, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Aturan Permen PAN RB nantinya Nomor 27 Tahun 2021, nantinya siapa-siapa saja yang terkena diskualifikasi dan melakukan tindak kecurangan akan diumumkan dan dipublikasikan.
Disampaikan juga bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila menemui adanya tindak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:
1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id