Sebar Hoaks Teror Bom, Penjual Kue Ternyata Ingin Bank Tutup agar Orangtuanya Tak Bisa Minta Uang
Aksi penyebaran hoaks terjadi di Kuningan, Jawa Barat. Hoaks tersebut berisi teror bom.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penyebaran hoaks terjadi di Kuningan, Jawa Barat.
Hoaks tersebut berisi teror bom.
Pelakunya adalah seorang wanita bernama Mila Nurmilasari (31).
Kini ia mengaku menyesal membuat teror bom melalui pesan berantai hingga menjadikannya tersangka dan ditahan.
Baca juga: Sebar Hoaks Ngaku Dipukul TNI saat Razia PPKM, Lurah Asuhan Minta Maaf
"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya. Dan kepada warga yang telah mengetahui dari pemberitaan akibat ulah saya," ungkap Mila di Mapolres Kuningan, Senin (1/12/2021).
Mila sang janda ini berprofesi sebagai pembuat kue basah di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Dia mengaku melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong karena kesal pada orangtuanya.
"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orang tua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di Bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.
Baca juga: Hamil Duluan, Ratusan Pasangan ABG Minta Dispensasi Nikah Muda Ke Pengadilan Agama Sukoharjo
Menyinggung soal teror bom tadi, dia mengaku itu dilakukan sebagai usaha untuk menutup pelayanan bank saat jam kerja.
"Iya tujuan dibuat pesan itu sengaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata janda beranak lima ini.
Laporkan sendiri ke polisi
"Untuk pemeriksaan terhadap pelaku itu sebenarnya pelaku itu sekaligus pelapor pertama bahwa ada teror bom. Laporan pertama masuk di Mapolsek Ciawigebang dan membuat sejumlah bank dilakukan penutupan sementara," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.
Baca juga: Baru Pacaran Sehari, Siswi SMA Nyaris Dicabuli Kakak Kelas, Sempat Dianiaya hingga Berhasil Kabur
Dalam pemeriksaan terhadap unit handphone itu dilakukan dengan alat khusus dan sifatnya rahasia. Kemudian pemeriksaan juga dilakukan kepada beberapa saksi dan warga Iingkungan sekitar.
"Untuk pemeriksaan terhadap jaringan seluler itu sifatnya rahasia. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan kepada saksi lain di lingkungan tempat kejadian," katanya.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid juga menambahkan, modus pelaku dilakukan itu akibat terdesak oleh orangtuanya yang menanyakan uang kepada pelaku.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Terjun ke Sungai demi Cari iPhone 12 yang Dibuang, Akhirnya Tewas Tenggelam
"Pengakuan pelaku melakukan aksi teror bom bank karena terdesak akibat ditanyakan masalah uang oleh orangtuanya. Namun tidak pikir panjang kejadian ini menjadi besar dan perhatian banyak kalangan, apalagi pemberitaan telah beredar di berbagai media," ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku teror bom Bank itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021 sekira pukul 03. 40 wib dini hari.
"Dalam laporan itu tentang, dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45.
Disamping itu, juga berdasar Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ungkapnya.
Untuk tersangka, kata Kasat Reskrim yang akrab disapa Hafid ini mengemuka bahwa pelaku berinisial merupakan warga Dusun Puhun Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.
Baca juga: Pria Bunuh Ayah Pacarnya, Sakit Hati Lamaran Tak Direstui, Warga Dengar Teriakan Anak Korban
Dalam aksinya, Mila menghubungi pihak bank dan diterima oleh customer service kemudian melaporkan adanya bom. Perbuatannya membuat warga panik.
"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merek Oppo A54 warna Biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419. Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujarnya.
"Adapun pasal yang dilanggar itu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi — tingginya 10 (sepuluh) tahun dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama & enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)," ujarnya.
(TribunJabar.id/Ahmad Ripai)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Mila, Janda di Kuningan yang Sebarkan Pesan Teror Bom di Kuningan Bikin Panik