Kasus 3 Polisi Pesta Narkoba di Hotel, Sewa Mahasiswi Rp 11 Juta: Saya Langsung Diberi Ekstasi
Simak perkembangan terbaru kasus polisi sewa mahasiswi dan pesta narkoba di hotel Surabaya
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tiga oknum polisi nekat pesta narkoba dan menyewa seorang wanita di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Para polisi itu adalah oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama.
Kabar terbaru, kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu, memasuki masa persidangan.
Baca juga: 2 Satpol PP tanpa Busana Bersama PSK, Ada Barang Bukti Kondom, Ngakunya Sedang Nyamar Jebak PSK
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.
Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
Baca juga: Video Viral Istri Polisi Pamer Uang di TikTok, Kapolda Sumut: Hati-hati Menggunakan Jari
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
Baca juga: Sebar Hoaks Teror Bom, Penjual Kue Ternyata Ingin Bank Tutup agar Orangtuanya Tak Bisa Minta Uang
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.