CPNS dan PPPK
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Sebanyak 77 Peserta Ikut SKB
Hasil tes SKD Sulawesi Tenggara tertuang dalam pengumuman Nomor : 810/4881 tentang peserta yang dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tes SKB
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Panitia Seleksi Nasional pengadaan CPNS 2021 mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar atau tes SKD CPNS 2021 Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil tes SKD Sulawesi Tenggara tertuang dalam pengumuman Nomor : 810/4881 tentang peserta yang dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Provinsi Sulawesi Tenggara Formasi Umum Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2021 Nomor 13409 B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021, disampaikan hal sebagai berikut :
Baca juga: AMBIL Promo KFC 31 Oktober 2021, Mega Kombo Rp 240 Ribuan, Creampuff Combo Rp 20 Ribuan
I. Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
II. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil .
III. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah :
A. P/L : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021 dan Berhak Mengikuti SKB;
B. P : Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019 menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021;
C. TL : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021;
D. TH : Tidak Hadir;
E. TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kendari, Peserta Diminta Pilih Lokasi Ujian SKB Diberi Waktu 2 Hari
IV. Jadwal Pembagian Sesi dan Tempat pelaksanaan Tes bagi peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diinformasikan kemudian melalui website dan media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
V. Media sosial resmi BKD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah
a. Facebook : BKD PROV.SULTRA
b. Instagram : @bkdsultra_
c. YouTube : BKD Prov.Sultra
d. Website : cpns.sultraprov.go.id
VI. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
Baca juga: Klasemen & Jadwal MotoGP Portugal 2021, Joan Mir Goyang Kursi Bagnaia, Pemanasan Quartararo-Marquez
VII. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami menjadi tanggungjawab peserta;