CPNS dan PPPK

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kendari, Peserta Diminta Pilih Lokasi Ujian SKB Diberi Waktu 2 Hari

Hasil tes SKD tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor : 10/PANSELDA/X/2021.

Handover
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Kendari mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Kendari mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2021 Kendari.

Hasil tes SKD tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor : 10/PANSELDA/X/2021.

Tentang hasil seleksi kompetensi dasar dan peserta yang memenuhi syarat mengikuti seleksi kompetisi bidang (SKB) di lingkungan pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021 Nomor 13511/BKS.04.03/SD/K/2021 tanggal 25 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Baca juga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari Gelar Pasar Senja UMKM

A. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021 s/d 10 Oktober 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara yang diselenggarakan secara mandiri bertempat di SMP Negeri 5 Kendari.;

2. Dari pelaksanaan SKD tersebut, diperoleh rincian sebagai berikut :

Formasi Jabatan sebanyak 64, dengan jumlah Peserta SKD sebanyak 2545, sedangkan peserta hadir sebanyak 2333 (91.67 persen) dan peserta yang tidak hadir sebanyak 212 (8.33 persen). Nilai tertinggi yakni 491, dan nilai terendah 98.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Tak Terbendung, Barcelona Seri Tertahan di Papan Tengah

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS menjelaskan bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi
nilai ambang batas.

4. Hasil SKD diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil TA 2021 dengan kriteria sebagai berikut :

a. Nilai ambang batas SKD formasi Umum yaitu skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 166, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

b. Nilai ambang batas SKD formasi Umum pengecualian untuk Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis yaitu skor TIU sebesar 80 dengan total nilai keseluruhan 311.

Baca juga: Aksi Emak-emak di Muna Selamatkan Pelajar Hendak Diamuk Warga, Diduga Ugal-ugalan Saat Berkendara

B. Peserta dan Informasi Seleksi Kompetensi Bidang

1. Penentuan Peserta SKB berdasarkan Lokasi Unit Kerja pada masing-masing Jabatan yang dipilih.

2. Rekapitulasi hasil SKD peserta secara rinci dari Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021 dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini. Keterangan pada lampiran sebagai berikut :

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved