Berita Sulawesi Tenggara
BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu, Hasil Pengungkapan Narkoba Jaringan Antarpulau
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.278,4 gram atau 1,2 kilogram, Jumat (29/10/2021).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara musnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.278,4 gram atau 1,2 kilogram, Jumat (29/10/2021).
Sabu tersebut merupakan barang bukti sitaan BNNP Sultra dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika.
Dari pengungkapan itu, petugas BNNP Sultra mengamankan tiga tersangka yakni NR (46), YM (35), dan RAM (45).
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka NR, ditangkap pada 21 September 2021 sekira pukul 07.00 Wita.
Pelaku NR tertangkap di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 983 gram sabu.
Baca juga: Sopir Truk Proyek Frustasi Diputus Pacar hingga Beli Sabu, Akhirnya Malah Kebablasan jadi Pecandu
Sementara dua tersangka lain, ditangkap pada 29 September 2021. Petugas terlebih dahulu mengamankan YM di Kendari.
Lalu, menangkap RAM di Konawe. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 345,8 gram sabu.
Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting, mengatakan, dari dua kasus pengungkapan itu diketahui peran masing-masing tersangka sebagai kurir.
Brigjend Pol Sabaruddin Ginting menambahkan sabu tersebut diperoleh dari peredaran narkotika jaringan antarpulau.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka dan barang bukti yang diamankan, mereka ini mengedarkan melalui jaringan antarpulau," ujar Ginting.
Baca juga: 153 Gram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Kolaka, Bea Cukai Kendari & BNNP Sultra Tangkap 4 Orang
Kepala BNNP Sultra ini mengungkapkan, peran para tersangka yakni sebagai nelayan dan ada pula mekanik.
Selain itu, petugas BNNP Sultra juga sudah mengamankan para pengedar sabu yang dibawa dari Malaysia tujuan ke Kendari dan Kolaka.
Sehingga, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting mengimbau masyarakat dapat mewaspadai adanya peredaran narkotika dari jaringan antarpulau tersebut.
"Jadi kita patut waspada, karena sudah ada pengedar sabu jaringan antarpulau di sekitar kita, dan beberapa orang sudah diamankan," jelasnya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 132 juncto Pasal 114, subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup," tutup Kepala BNNP Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)