Komplotan Maling Jebol Tembok Minimarket, CCTV Dirusak, Ratusan Rokok dan Uang Rp 30 Juta Raib
Aksi pembobolan minimarket Alfamart terjadi di sebuah minimarket daerah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket daerah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri.
Komplotan maling tersebut membobol minimarket Alfamart diduga pada Rabu (27/10/2021) dini hari.
Sedangkan peristiwa pencurian itu baru diketahui karyawan minimarket pada pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Brankas Sejumlah Minimarket, Dagangan hingga Komputer Ikut Digasak
Mendapat laporan kasus tersebut, Satreskrim Polres Madiun dan Polsek Wonoasri langsung melakukan olah TKP.
Setelah diperiksa, diduga pelaku terdiri lebih dari dua orang.
Pelaku awalnya merusak kamera CCTV untuk menghilankan jejak.
Mereka menjebol tembok di bawah sebuah jendela teralis besi.
Akibat pencurian itu, brankas minimarket mengalami kerusakan karena dibuka paksa.
Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Sedang Hamil hingga Dicopot, Diduga Juga Peras Korban Rp 30 Juta
Isinya, uang tunai Rp 30 juta pun raib.
Kapolsek Wonoasri, Iptu Agustinus Dwi Tjahjono mengkonfirmasi hal ini.
"Mengetahui pintu brankas dalam keadaan terbuka dan brankas tempat penyimpanan uang sudah rusak," ujar Agustinus.
"Kemudian saksi tersebut mengecek ke gudang, ternyata tembok atau jendela teralis yang berada di belakang dalam keadaan terbuka," paparnya.
Baca juga: Video Viral Kakek-kakek Pemulung Dipukuli Warga hingga Terjatuh, Dituduh Curi Tas Pedagang Sayur
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil ratusan bungkus rokok.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang butki dan sidik jari untuk nanti diperiksa oleh Inafis Polres Madiun.
Aksi Serupa di Purwokerto dan Banyumas
Aksi pencurian terjadi di Purwokerto dan Banyumas, Jawa Tengah.
Komplotan maling nekat membobol brankas milik minimarket Alfamart di daerah tersebut.
Akhirnya, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan Alas Roban.
Komplotan itu merupakan spesialis pembobol brankas minimarket.
Baca juga: Produsen Uang Palsu Ternyata Cetak Uang di Rumah Jarak 1 Kilometer dari Kantor Polisi
Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.
Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brankas dengan lokasi berbeda.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta.
Baca juga: Ditinggal Pacar setelah Ketahuan Hamil, Wanita Ini Melahirkan Sendiri Lalu Buang Bayi di Dekat Rumah
"Iya komplotan ini tinggal satu kampung di Batang.
Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda," papar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro saat konferensi pers di Kantor Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).
Para tersangka yang tertangkap masing-masing Herman Siswanto (27), warga Secang, Magelang.
Slamet Daroni alias Gentho (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang.
Budi Suprayitno (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang.
"Satu orang masih buron inisial S. Warga Batang.
Kami masih buru pelaku ini.
Sampai lubang semut akan kami cari," katanya.
Baca juga: Ember Nyangkut saat Timba Air, Ternyata Ada Mayat Lansia 82 Tahun di Dasar Sumur
Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas,Rabu (18/8/2021).
Ketika itu brankas milik Alfamart di wilayah tersebut digondol maling.
Tak hanya brankas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.
"Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ucapnya.
Ia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket.
Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.
Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00.
Mereka juga tak langsung membobol brankas.
Baca juga: Tetangga Larut Malam Masih Main Badminton, Pria Ini Ngamuk Sambil Bawa Parang: Berisik sampai Subuh
Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.
"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi.
Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brankas.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Komplotan Alas Roban Spesialis Bobol Minimarket Tertangkap, Sembilan Bulan Gasak 13 brankas