Kasat Reskrim Diduga Selingkuh dengan Polwan, Istri Sah Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deni Indrawan Lubis dilaporkan selingkuh dengan polwan.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deni Indrawan Lubis dilaporkan selingkuh dengan polwan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi dugaan perselingkuhan terjadi di lingkup kepolisian di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deni Indrawan Lubis dilaporkan selingkuh.

Ia disebut berselingkuh dengan seorang polwan.

Hal ini dilaporkan oleh istri AKP Deni Indrawan Lubis.

Baca juga: Bayi Dibuang di Pinggir Jalan Ternyata Anak Polisi, Bayi Sudah Diadopsi, Orangtuanya Kini Menikah

Adapun polwan tersebut berpangkat Ipda.

Menanggapi laporan itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa yang bersangkutan.

"Saat ini oknum Kasat Reskrim Sergai dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).

Dia mengatakan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP Deni Indrawan Lubis dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Baca juga: Perampasan Mobil Yaris Mahasiswa Melibatkan Polisi, Kapolda Lampung: Pasti Saya Pecat dan Pidanakan

Namun, Donald tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada AKP Deni Indrawan Lubis.

Apakah AKP Deni Indrawan Lubis akan dicopot atau cuma sanksi administrasi saja, belum jelas.

"Bila terbukti ada dikenakan saksi," kata Donald.

Sementara itu, sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP Deni Indrawam Lubis beberapa kali datang ke Propam Polda Sumut.

Pejabat Desa Selingkuh

Seorang pria bernama Slamet Idul Adha (33) melaporkan sejumlah orang setelah dirinya diduga terjerat aksi perselingkuhan.

Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dusun Kenti, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur.

Slamet melaporkan sembilan orang, termasuk Kepala Desa, Kurniali (40).

Baca juga: Datang Subuh-subuh, Pria Ini Aniaya Pacar Pakai Benda Tumpul gara-gara Curiga Korban Selingkuh

"Ada Kades dan delapan warga kita laporkan, jadi sembilan orang yang kita laporkan ke Polres Tuban pada Kamis lalu," kata kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo, Minggu (10/10/2021).

Heri menjelaskan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.

Kemudian menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib.

Dampaknya, pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi, Jumat (1/10/2021), pagi.

"Kades Talangkembar kelihatan melakukan pembiaran demo, sehingga terjadi penutupan kantor desa," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Istri Orang, Pria Ini Dikeroyok Ayah Kandung dan Suami Selingkuhannya sampai Tewas

Ia menduga, kades dan delapan warga lainnya menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.

Di mana ada poin dalam penetapan pengadilan itu mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa, yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.

Apabila Kades Talangkembar menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kepala desa seyogyanya menghormati penetapan pengadilan. Imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi," terang Heri.

Baca juga: Pria 59 Tahun Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali, Ketahuan setelah Pelaku Ingin Nikahi Korban

Dugaan perzinahan

Ditambahkannya, mengenai dugaan asusila, bahwa Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang kasus dugaan perzinahan yang dilakukan Slamet Idul Adha.

Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa perkara perzinahan belum cukup bukti, hingga dihentikan penyidikan dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kades melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Slamet Idul Adha sebagai Kadus Kenti, tertanggal 28 Januari 2021. Sebab, tanggal 21 Januari 2021 sudah jelas terkait laporan dugaan perzinaan belum cukup bukti.

"Kades memberhentikan Kadus landasannya apa, kasus yang dilaporkan sudah jelas belum cukup bukti, berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021. Pemberhentian dari Kades itu jelas cacat hukum," jelasnya.

Baca juga: Istri Polisikan Suami gara-gara Nekat Rudapaksa Anak Kandung Umur 16 Tahun

Tanggapan kades

Sementara itu, Kades Talangkembar, Kurniali mengaku sampai saat ini belum mengetahui terkait pelaporan terhadap dirinya oleh mantan Kadus Kenti.

Ia juga menepis jika dituduh menghasut dalam aksi demo yang dilakukan warga di depan balai desa.

Sebab, demo tersebut merupakan aspirasi dari kehendak masyarakat sendiri.

"Belum tahu terkait pelaporan itu, tidak ada yang menghasut untuk demo," ucapnya ketika dikonfirmasi.

Berita sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang sedang merantau di Kalimantan memutuskan pulang demi menggerebek istrinya yang sedang selingkuh dengan Kepala Dusun (Kadus).

Peristiwa itu terjadi di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Seorang pria berinisial SM (40) tak habis pikir melihat istrinya, K (36) bersama pria lain di rumahnya. Ia sengaja mengajak warga untuk menggerebek istrinya.

Bahkan, SIA (33) pria yang bersama istrinya itu merupakan Kepala Dusun desa setempat.

Ia rela jauh-jauh pulang dari Kalimantan, tempatnya bekerja demi membuktikan kabar yang diterima jika istrinya punya pria idaman lain (PIL).

Alhasil, diam-diam SM sudah di kampung dan memastikan kebenaran tersebut.

Saat mengetahui SIA dan K berada di rumahnya, ia mengajak warga dan Linmas untuk menggerebek.

keduanya yang digrebek ini masing-masing punya pasangan kekasih resmi. Bahkan, K ini tinggal bersama anaknya.

Saat digerebek, SIA berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan warga.

Keduanya lalu dibawa ke balai desa, karena tidak ketemu kades akhirnya dibawa ke Polsek Montong.

Alhasil, dugaan kasus perzinahan itu telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

(TribunJatim.com/M Sudarsono) (Tribun-Medan.com/Muhammad Fadil Taradifa)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepala Dusun di Tuban yang Terjerat Kasus Selingkuh Laporkan Kades dan 8 Warga dan di Tribun Medan dengan judul Diduga Selingkuh dengan Polwan, Kasat Reskrim Polres Sergai Terancam Disanksi Diperiksa Propam

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved