Kasat Reskrim Diduga Selingkuh dengan Polwan, Istri Sah Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deni Indrawan Lubis dilaporkan selingkuh dengan polwan.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Deni Indrawan Lubis dilaporkan selingkuh dengan polwan. 

Slamet melaporkan sembilan orang, termasuk Kepala Desa, Kurniali (40).

Baca juga: Datang Subuh-subuh, Pria Ini Aniaya Pacar Pakai Benda Tumpul gara-gara Curiga Korban Selingkuh

"Ada Kades dan delapan warga kita laporkan, jadi sembilan orang yang kita laporkan ke Polres Tuban pada Kamis lalu," kata kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo, Minggu (10/10/2021).

Heri menjelaskan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.

Kemudian menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib.

Dampaknya, pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi, Jumat (1/10/2021), pagi.

"Kades Talangkembar kelihatan melakukan pembiaran demo, sehingga terjadi penutupan kantor desa," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Istri Orang, Pria Ini Dikeroyok Ayah Kandung dan Suami Selingkuhannya sampai Tewas

Ia menduga, kades dan delapan warga lainnya menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.

Di mana ada poin dalam penetapan pengadilan itu mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa, yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.

Apabila Kades Talangkembar menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kepala desa seyogyanya menghormati penetapan pengadilan. Imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi," terang Heri.

Baca juga: Pria 59 Tahun Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali, Ketahuan setelah Pelaku Ingin Nikahi Korban

Dugaan perzinahan

Ditambahkannya, mengenai dugaan asusila, bahwa Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang kasus dugaan perzinahan yang dilakukan Slamet Idul Adha.

Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa perkara perzinahan belum cukup bukti, hingga dihentikan penyidikan dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kades melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Slamet Idul Adha sebagai Kadus Kenti, tertanggal 28 Januari 2021. Sebab, tanggal 21 Januari 2021 sudah jelas terkait laporan dugaan perzinaan belum cukup bukti.

"Kades memberhentikan Kadus landasannya apa, kasus yang dilaporkan sudah jelas belum cukup bukti, berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021. Pemberhentian dari Kades itu jelas cacat hukum," jelasnya.

Baca juga: Istri Polisikan Suami gara-gara Nekat Rudapaksa Anak Kandung Umur 16 Tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved