Berita Sulawesi Tenggara

Sidang Putusan Praperadilan Kedua Direktur Tambang PT Toshida Melawan Kejati Sultra Digelar Hari Ini

Diketahui, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal digelar, Kamis (21/10/2021).

Sidang bakal dipimpin hakim tunggal I Made Sukanada di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.

La Ode Sinarwan Oda kembali mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang kedua kalinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Pesan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ke Alumni FEB UHO Kendari Agar Terkoneksi Akses Teknologi

Diketahui, La Ode Sinarwan Oda telah memenangkan Praperadilan untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.

La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Hakim tunggal Kelik Tri Margo lantas membatalkan penetapan tersangka tersebut dan meminta penyidikan dihentikan pada 27 Juli 2021 lalu.

Kejati Sultra lalu menetapkan kembali La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka.

La Ode Sinarwan Oda tak tinggal diam, dirinya pun melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka tersebut.

Setelah melewati berbagai sidang di PN Kendari, hakim tunggal I Made Sukanada akan membacakan putusan Praperadilan tersebut.

"Rencana (sidang putusannya) Kamis (hari ini) tanggal 21 Oktober 2021," kata Humas PN Kendari, Ahmad Yani, saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (20/10/2021).

Melawan Kejati Sultra

Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.
Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Sebelumnya, Penetapan tersangka kedua dilakukan Kejati Sultra berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

La Ode Sinarwan Oda melaui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin mengajukan Praperadilan ke-2.

Sidang praperadilan pun dipimpin hakim tunggal I Made Sukanada PN Kendari, dengan menghadirkan dua saksi fakta dan saksi ahli, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Lawan Kejati Sultra Digelar Besok

Dua saksi tersebut yakni Supriyo supir pribadi La Ode Sinarwan Oda dan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir.

Saksi ahli Muzakkir menerangkan mengenai penatapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sultra menggunakan sprindik yang sudah dibatalkan pengadilan dalam putusan Praperadilan pertama.

Jadi Tersangka

Seorang ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Nining diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Seorang ASN Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Nining diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

"Menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)," tulis dalam surat penetapan tersangka.

La Ode Sinarwan Oda disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin.

Baca juga: Menyaksikan Keganasan Buaya Lasalimu Buton, Anak-anak Jadi Korban, Sudahi Eksploitasi Sungai

Praktis, La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pada 26 Juli 2021 bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang lain itu adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.

Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri bernama Umar, ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah diperiksa.

Dalam perjalanan kasus, La Ode Sinarwan Oda lolos dari jeratan hukum setelah menang dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari.

Hakim tunggal PN Kendari Kelik Tri Margo menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia itu tidak sah.

Penyidik Kejati Sultra tak butuh waktu lama untuk menyidik ulang kasus ini, namun kali ini menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lembaga jaksa negara itu meminta BPKP Sultra untuk menghitung kembali kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Kerugian Negara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) saat menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). Terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) saat menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). Terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Kejati Sultra merilis kerugian negara terbaru yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168,83," sebut Nur Chaliq di Aula Kejati Sultra Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (9/9/2021).

Kata dia, kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.

"Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan (IPPKH) 2019 sampai Mei 2021," urainya.

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu Umur 16 Tahun, Salahkan Pakaian Terbuka, Polisi: Alasannya Dibuat-buat

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan La Umar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved