Pria Berbuat Asusila dengan Istri Orang Lalu Sebarkan Video Syur, Berharap agar Cerai dengan Suami
Tindakan asusila dilakukan seorang pria berinisial RO di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan asusila dilakukan seorang pria berinisial RO di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
RO nekat berbuat tidak senonoh dengan wanita berinisial SU.
Padahal SU sendiri sudah punya suami.
Kemudian RO merekam adegan asusila itu dan menyebarkannya.
Baca juga: Siswi SMA Dibawa Kabur Pacarnya Dua Hari, Diajak ke Kebun Sawit Lalu Dirudapaksa
Motifnya, RO berharap dengan video tersebut kekasih gelapnya itu bercerai dengan suami sahnya.
Sehingga RO dapat menikahi SU.
Namun, cara itu malah membuat RO harus berhadapan dengan hukum.
Ia berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (12/10/2021).
Kasus ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui HP milik korban berinisial US.
Baca juga: Ketahuan Mencuri, Preman Malah Bunuh Korbannya, Akhirnya Ditembak Polisi
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Muba.
"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus."
"Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka RO.
"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga bisa menikah dengan pelaku."
Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Lalu Dibunuh 2 Pria, Akhirnya Pelaku Divonis Hukuman Mati
"Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa video perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.
Karena tidak diberikan permintaan dari pelaku inilah, sehingga pelaku mempublikasikan atau menyebarkan melalui media sosial.
Sang korban yang merasa malu baik dirinya dan juga keluarganya pun tak terima sehingga melaporkan perbuatan tersangka.
"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita, sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.
Perselingkuhan Pria Mengaku Dokter Bedah
Kasus perselingkuhan terbongkar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pria berinisial MK (25) berselingkuh dengan wanita berinisial LM (27).
Padahal LM sudah memiliki suami.
Bahkan, ia juga mengajak wanita tersebut berhubungan badan di sebuah hotel.
Baca juga: Hilang Setahun, Bocah asal Tasikmalaya Ditemukan di Tegal: Kabur karena Orangtua Bertengkar
Namun, saat LM akhirnya menyadari kesalahannya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan gelap itu, ia justru mendapat ancaman dari MK.
MK mengancam akan menyebarkan foto syur milik LM. Tak hanya itu, MK juga memeras LM.
Peristiwa ini bermula dari perkenalan mereka lewat media sosial sekira setahun lalu. Dalam perkenalan itu, MK mengaku sebagai dokter ahli bedah.
Setelah lama tak berkomunikasi lewat media sosial, beberapa waktu lalu MK kembali menghubungi LM. Dari situ, mereka semakin dekat, bahkan janjian bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo.
Baca juga: Suami Baru Saja Sembuh Stroke, Rumah Keluarga Ini Dirampok: Tubuh Diikat hingga Rambut Dijambak
Seminggu sebelum pertemuan di hotel, pelaku menghubungi korban dan berjanji akan memberikan uang.
Tak hanya itu, sebelum bertemu, pelaku juga meminta korban mengirim foto tanpa busana kepada dirinya. Anehnya, korban yang sudah punya keluarga itu juga menurut saja.
Dari sinilah perkara itu terjadi. Dari janjian itu, mereka akhirnya bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo. Di sana mereka sempat berhubungan intim, layaknya suami istri.
“Setelah kejadian itu, korban merasa apa yang dilakukannya salah dan menyesali perbuatannya. Dia takut ketahuan suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan gelapnya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Main Sendirian di Kost-kostan saat Ayah dan Ibu Kerja, Bocah 3 Tahun Tewas Tercebur Sumur 20 Meter
Namun MK menolak untuk putus. Dia tidak terima hubungannya itu diakhiri begitu saja. Dari situlah, aksi jahat pemuda asal Gresik ini bermula.
Agar korban tidak memutuskan hubungan dengannya, MK mengancam akan menyebar foto telanjang korban.
“Karena korban tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan itu, pelaku juga sudah sempat mengirimkan foto itu ke salah satu teman korban,” lanjut Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang ke korban jika tidak ingin foto syurnya disebar.
Dia minta Rp 7,5 juta agar tidak menyebarkan lagi foto tanpa busana itu. Namun korban menawar, karena hanya punya uang Rp 2 juta.
Mereka kemudian janjian bertemu di Jenggolo, Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pelaku.
“Di sisi lain, korban melapor ke polisi bahwa telah menjadi korban pemerasan. Dari sana, petugas melakukan penyelidikan terkait perkara ini,” imbuh Wahyudin Latif.
Pemuda asal Gresik itupun diringkus petugas. Dia langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk barang bukti uang hasil pemerasan dan beberapa alat bukti lainnya.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas kasat reskrim.
(TribunJatim.com/M Taufik) (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siasat Pria Gresik Pacari Istri Orang hingga Berhubungan Intim, Simpan Foto Syur Korban untuk 1 Hal dan di Sripoku.com dengan judul PRIA Ini Sebar Video Asusila Cewek yang Dibuatnya Durasi 32 Detik, Biar si Cewek Diceraikan Suaminya