Ketahuan Mencuri, Preman Malah Bunuh Korbannya, Akhirnya Ditembak Polisi
Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Seorang preman bernama Analisa (30) nekat membunuh Suriani (40).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Seorang preman bernama Analisa (30) nekat membunuh Suriani (40).
Aksi nekat pelaku disebabkan lantaran aksi pencurian ketahuan korban.
Peristiwa keji tersebut terjadi di di perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir.
Baca juga: Tidur Lelap, Wanita 21 Tahun Nyaris Dirudapaksa Pencuri yang Masuk Rumah, Paksa Korban Lepas Pakaian
Suriani ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacok di tubuh pada Kamis (14/10/2021) lalu.
Karena perbuatan tersangka Analisa begitu keji, bandit kampung ini pun cacat dibuat polisi.
Kedua betisnya ditembus timah panas petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka Analisa yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu diamankan dua hari setelah pembunuhan, atau Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Baru Nikah 28 Hari, Suami Bunuh Istri dan Taruh Jasad dalam Karung: Dia Tidak Mau Bikinkan Saya Kopi
Menurut Tatan, awalnya penyidik memanggil tersangka sebagai saksi, karena ada yang melihat tersangka berada di sekitar lokasi kejadian, sebelum korbannya ditemukan tewas.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah merampok dan membunuh korban," kata Tatan, Senin (18/10/2021).
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan, adapun alasan tersangka kapak ibu rumah tangga tersebut lantaran aksinya diketahui korban.
Tersangka mulanya hendak mencuri, tapi tepergok korban, yang saat itu berada di rumah.
Baca juga: Pria Lecehkan Mertuanya Nenek-nenek 72 Tahun, Modusnya Ingin Mengobati
Tanpa pikir panjang, tersangka kemudian melayangkan kapaknya ke tubuh korban.
Adapun alasan tersangka mencuri, lantaran baru saja kalah judi.
"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsidair Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, maka tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kalah Judi Lalu Kapak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas, Bandit Kampung Cacat Dibuat Polisi