Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Lalu Dibunuh 2 Pria, Akhirnya Pelaku Divonis Hukuman Mati

Gadis berinisial LCB (13) menjadi korban pembunuhan sekaligus rudapaksa di Aceh Singkil. Siswi SMP tersebut dirudapaksa dan dibunuh oleh dua pria.

Editor: Ifa Nabila
NST
Ilustrasi jenazah. Gadis berinisial LCB (13) menjadi korban pembunuhan sekaligus rudapaksa di Aceh Singkil. Siswi SMP tersebut dirudapaksa dan dibunuh oleh dua pria. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gadis berinisial LCB (13) menjadi korban pembunuhan sekaligus rudapaksa.

Siswi SMP tersebut dirudapaksa dan dibunuh oleh dua pria.

Akhirnya, pelaku yang menyandang status sebagai terdakwa divonis hukuman mati.

Vonis itu dijatuhkan pada Senin (18/10/2021) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Preman Malah Bunuh Korbannya, Akhirnya Ditembak Polisi

Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). 

Majelis Hakim sidang tersebut dengan Ketua Ramadhan Hasan dan hakim anggota Antoni Febriansyah serta Redy Hary Ramandana. 

Sementara dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir antara lain Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe. 

Putusan dibacakan secara bergantian majelis hakim.

Baca juga: Baru Nikah 28 Hari, Suami Bunuh Istri dan Taruh Jasad dalam Karung: Dia Tidak Mau Bikinkan Saya Kopi

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati. 

"Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu. 

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sama-sama hukuman mati.

"Conform (selaras) dengan tuntut kami," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Hendra Damanik.

Terdakwa saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Baca juga: Tidur Lelap, Wanita 21 Tahun Nyaris Dirudapaksa Pencuri yang Masuk Rumah, Paksa Korban Lepas Pakaian

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. 

Sebaliknya yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan, pihak keluarga tidak memaafkan, menimbulkan penderitaan mendalam, motivasi perbuatannya hanya untuk memuaskan nafsu sesaat saja. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved