Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Lalu Dibunuh 2 Pria, Akhirnya Pelaku Divonis Hukuman Mati

Gadis berinisial LCB (13) menjadi korban pembunuhan sekaligus rudapaksa di Aceh Singkil. Siswi SMP tersebut dirudapaksa dan dibunuh oleh dua pria.

Editor: Ifa Nabila
NST
Ilustrasi jenazah. Gadis berinisial LCB (13) menjadi korban pembunuhan sekaligus rudapaksa di Aceh Singkil. Siswi SMP tersebut dirudapaksa dan dibunuh oleh dua pria. 

Tak hanya itu Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir. 

Selanjutnya Kaidir ikut memukul dengan kayu setelah itu pulang.

Sebelum pulang Kaidir mengambil Hp korban sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban. 

Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.

 
(Serambi Indonesia/Dede Rosadi)

 Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved