Sosok Pipin, Pendiri Perusahaan Debt Collector 10 Pinjol Ilegal di Indonesia, Kini Terseret Polisi

Dari dua yang digerebek polisi, satu di antranya adalan PT Indo Tekno Nusantara yang berlokasi di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Ilustrasi NET 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Mentro Jaya menggerebek dua kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dari dua yang digerebek polisi, satu di antranya adalan PT Indo Tekno Nusantara yang berlokasi di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

Sedikitnya Polda Mentro Jaya telah mengamankan 32 di kantor PT Indo Tekno Nusantara.

Puluhan orang itu telah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan, PT Indo Tekno Nusantra merupakan perusahaan yang mengelola 13 aplikasi pinjol. 

Perusahaan ini berperan sebagai penagih utang dan mulai beroperasi pada 2018.

Baca juga: Pesan Mengharukan Greysia Polii/ Apriyani Rahayu setelah Indonesia Kandas di Piala Uber 2021

Baca juga: Gadis 14 Tahun Melahirkan, Nenek Sebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri

Baca juga: Imam Masjid Meninggal di Atas Sajadah Kamar Kos Villa Gatsu, Hanya Kenakan Sarung dan Tanpa Busana

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Nusantara yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.

Lalu bagaimana sebenarnya  debt collector pinjaman online ini beroperasi? Juga siapa yang telah mendirikan perusahaan yang telah mengelola 10 aplikasi pinjol ilegal itu?

Modus Operandi

Dari penjelasan Yusri diketahui, nampaknya model kerja PT Indo Tekno Nusantara cukup rapi.

Penagihan perusahaan debt collector ini menagih hutang dengan dua cara. Secara online dan offline.

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam, apabila telat membayar tagihan utang.

"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved