Berita Sulawesi Tenggara

Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober 2021, Kemenag Sultra Sebut Alasannya

Kementerian Agama (Kemenag) RI menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Muhammad Basri 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dirayakan pada 19 Oktober 2021.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sultra Muhammad Basri mengatakan ada beberapa pertimbangan pemerintah melakukan hal itu.

"Perubahan libur nasional itu dilakukan sebagai langkah antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19, hal itu semata-mata demi keselamatan umat," ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan hari libur ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19.

Baca juga: Revitalisasi Asrama Haji Kendari Capai 54 Persen, Kemenag Sultra Target Rampung Akhir Desember

"Hal itu untuk mencegah agar pegawai tak mengambil cuti pada Senin, 19 Oktober, agar tak menambah sendiri liburnya, bisa saja kan, jangan sampai dimanfaatkan untuk berlibur ke tempat wisata," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Basri mengatakan makna peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk mengingat kembali junjungan serta teladan Nabi Muhammad SAW.

"Bukan hanya itu saja, dengan peringatan ini juga dapat mengingatkan kembali perjuangan Nabi Muhammad SAW sejak dilahirkan hingga sampai saat ini untuk umat Islam," imbuhnya.

Untuk diketahui, perubahan itu tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Pedoman PHBK

Muhammad Basri menyebut PHBK pada daerah Level 2 dan Level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes ketat.

Sementara itu, kata Basri, PHBK pada daerah Level 4 dan Level 3 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau melalui daring.

Ia mengatakan jika daerah Level 4 dan Level 3 tetap melaksanakan PHBK secara tatap muka hendaknya dilaksanakan di ruang terbuka. 

"Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar," ujarnya.

Lanjutnya, tak lupa untuk selalu menerapkan prokes secara lebih ketat dan dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

"Sebagai catatan dilarang melakukan pawai arak-arakan dalam rangka PHBK yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," ucapnya.

Syarat wajib bagi penyelenggara PHBK

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Prokes 5M.

2. Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun. 

3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan. 

4. Menyediakan cadangan masker medis.

5. Melarang jemaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan/keagamaan.

6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat  satu meter. 

7. Kotak amal, kantong kolekte atau dana punia tidak diedarkan.

8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

9. Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.

10. Memastikan tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik, sinar matahari dapat masuk, serta AC wajib dibersihkan secara berkala.

11. Memastikan pelaksanaan khutbah atau ceramah memenuhi ketentuan yaitu penceramah atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah serta mengingatkan jemaah selalu jaga kesehatan dan mematuhi prokes.

Kewajiban peserta PHBK

1. Menggunakan masker. 

2. Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun.

3. Menjaga kebersihan tangan. 

4. Menjaga jarak paling dekat 1 meter.

5. Dalam kondisi sehat.

6. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri membawa perlengkapan peribadatan sendiri. 

7. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki. 

8. Menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. 

9. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk mengikuti PHBK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved