Dituduh Selingkuh hingga Didemo, Pak Kadus Balik Laporkan Pak Kades dan 8 Warga
Seorang kepala dusun bernama Slamet Idul Adha (33) melaporkan sejumlah orang setelah dirinya diduga terjerat aksi perselingkuhan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Slamet Idul Adha (33) melaporkan sejumlah orang setelah dirinya diduga terjerat aksi perselingkuhan.
Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dusun Kenti, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur.
Slamet melaporkan sembilan orang, termasuk Kepala Desa, Kurniali (40).
Baca juga: Datang Subuh-subuh, Pria Ini Aniaya Pacar Pakai Benda Tumpul gara-gara Curiga Korban Selingkuh
"Ada Kades dan delapan warga kita laporkan, jadi sembilan orang yang kita laporkan ke Polres Tuban pada Kamis lalu," kata kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo, Minggu (10/10/2021).
Heri menjelaskan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.
Kemudian menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib.
Dampaknya, pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi, Jumat (1/10/2021), pagi.
"Kades Talangkembar kelihatan melakukan pembiaran demo, sehingga terjadi penutupan kantor desa," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Selingkuhan Istri Orang, Pria Ini Dikeroyok Ayah Kandung dan Suami Selingkuhannya sampai Tewas
Ia menduga, kades dan delapan warga lainnya menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.
Di mana ada poin dalam penetapan pengadilan itu mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa, yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.
Apabila Kades Talangkembar menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
"Kepala desa seyogyanya menghormati penetapan pengadilan. Imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi," terang Heri.
Baca juga: Pria 59 Tahun Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali, Ketahuan setelah Pelaku Ingin Nikahi Korban
Dugaan perzinahan
Ditambahkannya, mengenai dugaan asusila, bahwa Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang kasus dugaan perzinahan yang dilakukan Slamet Idul Adha.
Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa perkara perzinahan belum cukup bukti, hingga dihentikan penyidikan dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.