CPNS dan PPPK

Cara Sanggah Hasil PPPK Guru & Lihat Pengumuman di Sini, Simak Langkah-langah Berikut

Bagi yang lulu, tentu saja menjadi hadiah istimewa membayar perjuangan mengikuti tahapan seleksi.  Tetapi jangan putus asa bagi yang tidak lulus. 

Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Peserta SKD CPNS 2021 Kota Kendari 

Sanggahan itu dilayangkan paling lama 3 hari kalender, setelah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK Guru 2021.

Baca juga: Materi dan Passing Grade Ujian SKD PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021

- Sanggah dapat diajukan melalui laman SSCASN, dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya, lalu submit.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru 2021 terbagi dalam tiga tahap. Terdapat masa sanggah untuk setiap tahapannya.

Setelah sanggahan diterima oleh instansi, panitia wajib mengumumkan hasil sanggahan, dan bagi pelamar yang dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan.

Tiga tahap seleksi kompetensi PPPK Guru 2021

1. Seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Bagi peserta yang tidak lolos, dapat kembali melakukan pemilihan formasi dan mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.

2. Seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Guru non-ASN dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali, sedangkan lulusan PPG dapat memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

3. Seleksi kompetensi III PPPK Guru 2021

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved