Berita Konawe
Anggota DPRD Konawe Siap Pasang Badan, Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Bungguosu dan Pusinawi
Anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala saat menemui massa aksi mengatakan dirinya bakal langsung ke lokasi yang dipersoalkan warga dua desa ini.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Konawe bakal menindak lanjuti keluhan warga Kelurahan Bungguosu dan Pusinawi terkait lahan yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe berunjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Kamis (07/10/2021).
Anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala saat menemui massa aksi mengatakan dirinya bakal langsung ke lokasi yang dipersoalkan warga dua desa ini.
"Saya hari ini juga setelah kita diskusi, saya akan temui Camat Wonggeduku, Kepala Desa Dawi-Dawi. Saya juga mau lihat lahan tersebut," kata Hermansyah dihadapan massa aksi.
Hermansyah bilang, agar keputusan yang akan diambil nantinya tidak merugikan semua pihak.
Ia menegaskan, jika lahan itu memang benar milik warga Bungguosu dan Pusinawi maka akan kembali kepada pemilik sebenarnya.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Sultra Sayangkan Penyegelan Posko, Minta ASN Tahan Diri, Sebut Uangnya Ada
"Saya akan berdiri di depan untuk membantu kalian mendapatkan itu (Lahan) kalau itu memang lahan kalian," lanjutnya.
Politisi partai Gerindra itu juga menambahkan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat Jum'at (08/10/2021) besok.
Diberitakan sebelumnya, Kedatangan puluhan masyarakat itu untuk menyampaikan keluhan mereka terkait lahan warga yang telah diambil dan dijual tanpa sepengatahuan pemilik lahan.

"Sudah sekian lama kami terzolimi dalam hal ini lahan 2 Bungguosu dan Pusinawi telah diduduki oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kordinator Lapangan (Korlap) masyarakat Bungguosu, Salim Renga dalam orasinya.
Salim bilang, pihaknya menduga ada pihak yang mencoba menjadi mafia tanah di lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada DPRD Konawe agar melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.
Salim juga meminta agar lahan 2 yang berada di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku di garis polisi oleh pihak Kepolisian sebelum ada titik terang mengenai kepemilikan lahan itu.
Seusai berorasi, warga dua desa ini lalu berdialog dengan anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala di dalam aula rapat.
Salim menjelaskan, sekira 168 hektar lahan milik 84 Kepala Keluarga (KK) warga Bungguosu dan Pusinawi di lokasi 2 di Desa Dawi-Dawi itu sejak Tahun 1987 warga membayar pajaknya.
Baca juga: UHO Kendari Sediakan 20 Persen Bangku Kuliah Gratis, Simak Ini Kualifikasi Mahasiswa Penerima
Kemudian Tahun 1993, ada penertiban pajak lahan di lokasi tersebut. Para warga pemilik lahan itu kembali membayar pajak seusai penertiban.
"Sampai Tahun 2014. 2015 sampai Tahun 2021 ini tesia (Hilang)," lanjut Salim.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT - PBB) yang biasa diterima pemilik lahan dari Pemerintah Desa setempat sejak di Tahun 2015 sudah tidak terbit lagi hingga saat ini.
Salim melanjutkan, persoalan ini juga telah lama dipersoalkan. Bahkan, warga pemilik lahan itu telah turun langsung ke lahan sengketa sebanyak 3 kali termasuk mengklarifikasi ke Pemerintah Desa setempat dan warga yang sedang mengolah lahan.
"Kita pernah masuk di Desa Dawi-Dawi, sekarang ini (Kepala Desanya) Ibu sebelumnya itu suaminya pak Amrin begitu kita minta data tapi pasti ibu Desa bilang tidak tahu," jelas Salim.
Warga pemilik lahan juga menuding, Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Dawi-Dawi tidk pro aktif dalam memberikan penjelasan kepada warga pemilik lahan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)