TNI AD Dianiaya Emak-emak dan Dua Pemuda, Berawal saat Pelaku Minta Uang Parkir
Aksi penganiayaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Korbannya adalah seorang anggota TNI AD.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Korbannya adalah seorang anggota TNI AD.
Sedangkan pelakunya adalah dua pemuda dan satu ibu rumah tangga (IRT).
Akibatnya, para pelaku dituntut penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Ketahuan Curi Aki Motor Milik Petani, Pria Ini Bela Diri Ngaku TNI hingga Pakai Atribut Tentara
Ketiganya adalah Ursula Samantha Pasaribu, Ari Rafles Halomoan Lumban Gaol (21), dan Andre Sahputra (18), dua nama terakhir disebut masih pelajar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita menuntut agar ketiga pengeroyok tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/10/2021).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan dengan perintah agar para terdakwa tersebut tetap ditahan," kata jaksa Novalita.
Jaksa mengatakan, emak-emak dan dua pelajar yang gebuki anggota TNI AD ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Awalnya Ajak Jalan-jalan, Pria 20 Tahun Ini Rudapaksa Bocah yang Baru Lulus SD
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata jaksa.
Seusai mendengar tuntutan Jaksa, hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda sidang.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Jumat (16/6/2021) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika itu saksi korban Pratu Tumpal Sanjaya Tampubolon bersama saksi Karwan dan Sucipto hendak keluar dari parkiran mobil di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Ditanya Mengapa Tebang Pohon Miliiknya, Menantu Aniaya Mertuanya Umur 72 Tahun dengan Senjata Tajam
"Tiba-tiba anak bernama Geo David Harapan Manalu alias Geo (berkas perkara terpisah) mengetuk kaca mobil sebelah kanan yang dikendarai saksi korban, sehingga saksi korban berhenti dan membuka kaca mobilnya dan keluar.
Lalu Geo mengatakan 'mana uang parkir'. Namun saksi korban tidak memberikan, sehingga Geo mendorong saksi korban," kata jaksa.
Selanjutnya, setelah terjadi cekcok, datang Junior Hezekiel Garrard Manalu alias Junior bersama terdakwa Ursula menggenggam batu.